Sejarah Perkembangan Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia
            Pembaruan merupakan terjemahan Bahasa Barat”modernisasi” atau dalam bahass Arab al-tajdid,mempunyai pengertian “pikiran,gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi moderns.”dengan jalan itu pemimpin-pemimpin islam moderns mengharap akan dapat melepaskan umat islam dari suasana kemunduran kepada kemajuan.
            Secara garis besar gerakan pembaruan pemikiran di Dunia Islam ada empat macam gerakan model atau gerakan sebagai berikut:
1.                  Wahabiyah atau Salafiyah,pembinanya adalah Muhammad Abd-al Wahab (1703-1787)    tumbuh di Hijaz (Arab) jantung umat Islam sedunia.yang        serupa dengan gerakan itu      adalah gerakan yang tumbuh di India yang di            bina oleh Syah Waliyullah,gerakan-gerakan   ini timbul bukan dari pengaruh Barat,tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid islam yang telah dirusak oleh ajaran-ajaran yang menyimpang,melalui keramat-keramat,bid’ah,khurafat,dan syirik.
2.                  Pembaruan dalam islam (Modernisme Islam).dirintis oleh Jamaluddin Al-   Afghani (1839-1897),di kembangkan oleh muhamad abduh (1849-1905) dan             di lanjutkan oleh rasyid ridho (1865-1935) gerakan ini tumbuh di mesir,pusat             intelektual,berusaha menyaring kemajuan barat dan menyesuaikan dengan             prikehidupan umat islam. Mereka menolak    bersandar kepada kejayaan islam        masa lampau dan lebih memilih hikmah2 yang ada padanya,kemudian          menghidupkannya,di tengah-tengah kaum muslimin dalam pemikiran        pemikiran politik, sosial, dan agama secara langsung atau dengan tulisan-    tulisan yang di siarkan dalam majalah
3.                  Westernisme dalam islam(kebarat-baratan) golongan atau gerakan yang       mengajak umat islam untuk menerima pengetahuan Barat dan semua yang           datang dari barat.gerakan ini tumbuh dan berkembang di Indiasalah satu pusat   politik Islam,kerajaan Mughal,dipelopori oleh Sir Ahmad Khan (1817-1898)           dengan membangun Algarh     University.
4.      Sekularisme dalam Islam,tumbuh di Turki,pusat politik islam di bekas wilayah daulah Usmaniyah,dicetuskan oleh Mustafa Kamal 1881-1938.[1]
B.SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
            Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pen-tasyri’-an hukum islam itu berjalan secara bertahap (tadarruj). Hal yang sama juga sebenarnya terjadi di lintasan sejarah hukum islam di Indonesia.namun untuk dapat melihat secara jelas serta dapat memahami secara baik bagaimana proses pentahapan itu terjadi,hemat kami terlebih dahulu kita harus menampilkan bagaimana proses keberlakuan dari suatu hukum sacara umum dan hukum islam secara khusus.
            Berkaitan dengan keberlakuan suatu hukum secara umum dan hukum islam secara khusus di tengah-tengah masyarakat dalam suatu Negara dapat terwujud melalui dua jalur.pertama melalui sumber persuasive (persuasive source) yaitu sumber orang yang harus diyakinkan untuk menerimanya.kedua melalui sumber otoritatif ( authoritative source) yaitu sumber yang mempunyai kekuatan.
1.                  Masa awal masuknya Islam di Indonesia
            metode pembinaan hukum islam melalui jalan pentahaban (tadarruj) tersebut di Indonesia ini,sangat berkaitan erat dengan asal dan pola masuknya agama islam ke Indonesia.juga berkaitan erat dengan situasi dan kondis masyarakat yang akan menerimanya   (tempatannya).
            Menurut kebnyakan ahli sejarah,masuknya agama islam ke Indonesia bukan dari pusatnya di timur tengah,tetapi melalui India.disini (di india) agama islam berhadapan dengan masyarakat tuan umah yang menganut agama dengan ajaran yang penuh mistik.karenanya,teori dakwah yang disampaikan  oleh para muballiq mengadopsi dan memadukan antara paham mistik islam (sufisme) dengn paham mistik masyarakat setempat
2.                  Masa kesultanan /kerajaan Islam
            Dalam islam,kerajaan Islam telah ada sejak abad 11 masehi.kerajaan samudera pasai tercatat sebagai kerajaan islam pertama,kemudia menyusul kerajaan islamlainyaseperti             Dema,Cirebon,baten,Siak,Mataram,Deli,Palembang,Banjar,Ternate,Bugis dan lain-lain.Kendati pun diatas disebutkan bahwa ajaran islam dan pengamalannya oleh masyarakat Indonesia lebih menonjol dari mistrik atau sufinya,namun berdasarkan catatan para ahli sejarah bahwa di beberapa kerajaan-kerajaan islam,huku islam telah pernah diberlakukan secara resmi sebagai hukum Negara.kerajaan-kerajaan islam yang pernah memberlakukan secara resmi hukum islam dimaksud adalah seperti mataram,Cirebon,banjar,Palembang,dan batin.
            Hukum islam yang berlakukan tersebut ada yang dirumuskan dalam sebuah kitap fiqh dan menjadi undang-undang (hukum) kerajaan.diantaranya dalah kitap fiqh yang bernama “SIROTOL MUSTAQIM” Yang disusun oleh seorang ulama aceh di kot Raja yang bernama Nuruddin Ar-raniri pada tahun 1628.kitap ini kemudian diberi syarah oleh syeh Arsyad al-Banjari dengan judul”Sabillah mustabin”yang ditulis dalam bahasa melayu dan diperuntukkan untuk pegangan para hakim di daerah kesultaan banjar atau pada kerabatan qadi di Bandar masin. Dengan demikian mak tata hukum di Indonesia saat itu telah mengalami perubahan dari tata hukum pra islam yaitu hukum hindu yang berwujud dalam pradata ketata hukum islam
3.                  Masa penjajahan belanda
a.              Masa VOC (Vereenigde Oost Inladse Compagnie atau pemerintahan          pedagang Hindia Belanda ).
Masa VOC pada qurun abad 17 (1602) sebagai perserikatan dengan orang-orang belanda buat kawasan timur jauh ,yang kemudia namanya lebih popular dengan sebutan kumpeni.VOC ini diberi hak dan kekuasaan oleh badan pemerintah tertinngi belanda (staten general) yang menjadikannya penguasa politik atau semacam pemerintah.ketika VOC berhasil merebut dan menguasai kota Jakarta dari kesultaan Banten,kemudian memberi namanya dengan Batavia,maka sistem hukum barat (belanda) mulai di perkenalkan dn bahkan didesakakkan untuk diperlakukan kepada masyarakat bangsa Indonesia.tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan tercapainya keuntungan dan kepentingan kolonialisme mereka.
b.              Masa Hindia Belanda
          VOC berakhir tanggal 31 Desember 1799 dan kekuasaan pemerintahan di daerah jajahan Indonesia beralih kepada tangan pemerintah colonial belanda pada tanggal 1 januari 1800.pemerintahan ini lebih dikenal dengan pemerintah hindia belanda.kedudukan         hukum islam dalam tata hukum pemerintahan hindia belanda ini secara berangsur-angsur       mulai diperlemah.upaya nyata dalam memperlemah kedudukan hukum islam itu terlihat dari aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui stb.1937 No.116.isinya adalah hanya mengakui keberlakuan hukum di bidang perkawinannya saja.[2]
C.                PERIODE AWAL- 1945: PERGESERAN DALAM HUKUM YANG            BERLAKU
            Meskipun penduduk jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka islam indonesia, namun pada akhirnya mereka mengubah arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan indonesia.
            Tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti dewan penasihat dan BPUPKI kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri atas 65 orang ini, hanya 11 orang diantaranya mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan,” BPUPKI bukanlah badan yang dibentukatas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun soekarno dan mohammad Hatta berusah agar anggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat indonesia.”
            Perbedaan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat kompromitis yang paling penting dalam piagam Jakarta terdapat pada kalimat negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. Menurut Muhamamad yamin, kalimat ini menjadikan indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara islam. Dengan rumusan semacam ini lahirlah sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukkan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya.
            Hukum islam diindonesia merupakan gabungan tiga hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum Barat. Kedudukannya disebut dalam peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh pengetahuan dan praktik peradilan. Hukum masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam. Kerajaan-karajaan Islam yang kemudian berdiri melaksanakan hukum Islam di wilayahnya masing-masing. Kerajaan-kerajaan itu, misalnya Samudra Pasai di Aceh Utara pada akhir abad XIII; diikuti diantaranya Demak, Jepara, Tuban, dan Gresik.
            Pada zaman VOC, kedudukan hukum Islam dalam bidang kekelurgaan diakui bahkan dikumpulkan dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan  Compendium Freijer. Demikian juga telah dikumpulkan hukum perkawinan dan kewarisan Islam di daerah Cirebon, Semarang, dan Makassar.
            Pada masa penjajahan Belanda mula-mula hukum Islam bertumpu pada Sholten van Haarlem diakui oleh pemerintah Hindia Belanda secara tertulis dengan istilah godsdien wetten sebagaimana terlihat pada pasal 75 Regeering Reglemen Tahun 1985. Peradilan yang diperuntukkan bagi mereka yang telah ditentukan, yaitu Pristerrad ( Peradilan Agama,  1882, No. 152 jo 1937 No. 116 dan 610 untuk Jawa Madura dan kerapatan Qadli; stbl. 1937 No. 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan dan Timur).
            Meskipun perintah Hindia Belanda pada tahun 1937 mengeluarkan bidang kewarisan dan kewenangan pengadilan agama di Jawa dan Madura dengan dikeluarkan Stbl. 1937 No. 116, namun secara de facto hukum Islam tetap menjadi pilihan umat manusia di Jawa dan Madura untuk menyelesaikan masalah kewarisan mereka melalui pengadilan agama.namun demikian terjaminnya kedudukan hukum Islam dalam Negara RI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila da UUD 1945 tidaklah otomatis memberikan bentuk kepada hukum Islam sebagaimana hukum tertulis.
D.                PERIODE 1945 : PERGESERAN BENTUK KE HUKUM TERTULIS
            Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas pada masa awal orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan Muhamamadiyah yang mencoba mengajukan rancangan Undang-undang perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR.
            Pemerintah RI menemukan kenyataan bahwa hukum Islam yang berlaku itu tertulis dan terserak dibeberapa kitab yang menjadi perbedaan antar umat Islam. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 23 Tahun 1954 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukumdalam pencatatan nikah, talak, rujuk, yang masih diatur dalam beberapa peraturan yang bersifat propensialitis dan tidak sesuai dengan Negara RI sebagai negara kesatuan. Peraturan-peraturan tersebut ialah Huwellijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo S. 1933 No. 98 dan Huwellijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482.
            Pada saat itu terjadi pergeseran beberapa bagian hukum Islam ke arah tertulis dan termuat dalam beberapa bagian penjelasan UU No. 42 Tahun 1946.dijelaskan pula bahwa pada saat itu hukum perkawinan, talak, dan rujuk bagi umat Islam sedang dikerjakan oleh penyidik hukum perkawinan, talak, dan Rujuk yang dipimpin leh Mr. Teuku Mohammad Hasan.lahir UU No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan dan PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakapan Tanah milik merupakan pergeseran bagian-bagian dari hukum Islam kearah hukum tertulis. Namun demikian, bagian-bagian lain diantaranya tentang perkawinan dan kewarisan wakaf menjadi kewenangan peradilan agama masih berada diluar hukum tertulis.
            Dalam rangka mencapai keseragaman tindak antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama dalam pembinaan badan peradilan agama sebagai salah satu langkah menuju terlaksananyaUU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Disamping itu, untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pada tanggal 16 september 1976 telah dibentuk panitia kerja sama dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 04/KMA/ 1976 yang disebut PANKER MAHAGAM (P anitia Kerja Sama Mahkamah Agung Defartemen Agama). Setelah adanya kerja sama dengan Mahkamah Agung, maka kegiatan Departemen Agama dalam mewujudkan kesatuan hukum serta bentuk hukum tertulis bagi hukum Islam yang sudah berlaku dalam masyarakat dan sebagian lain masih merupakan hukum tidak tertulis; menampilkan diri dalam rangkaian seminar, simposium, lokakarya, serta penyusunan Kompilasi Hukum Islam bidang hukum tertentu. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.              Penyusunan Buku Himpunan dan Putusan Peradilan Agama, 1976.
2.              Lokakarya tentang pengacara pada pengadilan agama, 1977.
3.              Seminar tentang hukum waris Islam, 1978.
4.              Seminar tentang pelaksanaan UUPerkawinan, 1979.
5.              Simposium beberapa bidang hukum Islam, 1982.
6.              Simposium beberapa Peradilan Agama, 1982.
7.               Penyusunan Himpunan Nash dan Hujah Syariah,1983.
8.              Penyusunan Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama,   1981.
9.              Penyusunan Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama I, 1984.
10.          Penyusunan Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama II, 1985.
11.          Penyusunan Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama III, 1986.
12.          Penyusunan Kompilasi Hukum NTCR dan II, 1985.
            Dalam kegiatan ersebut telah diikutsertakan ahli dan beberapa kalangan hukum terkait, seperti hakim, pengacara, notaris, kalangan perguruan tinggi, departemen kehakiman, IAIN, ulama, para tokoh masyarakat, dan para tokoh terkemuka.
E.                 PERIODE 1985-SEKARANG: MENUJU PERIODE TAQNIN
            Periode ini dimulai sejak ditandatangani Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi No. 07/ KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985 di Yogyakara.
1.              Latar Belakang Gagasan Kompilasi Hukum Islam
            Ide Kompilasi Hukum Islam timbul setelah beberapa tahun Mahkamah       Agung             membina bidang teknis yustisial peradilan agama. Tugas          pembinaan ini didasarkan       pada UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal II ayat (1) yang menyatakan bahwa organisasi-organisasi, administrasi, dan keuangan, pengadilan dilakukan oleh departemen masing-masing ; sedangkan pembinaan teknis yustisial dilakukan ole Mahkamah Agung.
            Pembinaan yustisial peradilan agama oleh Mahkamah Agung, terasa adanya beberapa kelemahan, antara lain tentang hukum Islam yang      diterapkan dilingkungan peradilan agama yang cenderung simpangsiur        disebabkan oleh perbedaan pendapat ulama dalam hampir setiap             persoalan.
2.              Gagasan Dasar Komplikasi Hukum Islam
            Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. H. Bustanul Arifin, S.H., selaku        pencetus          gagasan ini, ia memaparkan sebagai berikut.
a.         Untuk dapat berlakunya hukum (islam) di Indonesia, harus ada antara lain hukum yang    jelas dan dapat dilaksanakan, baik oleh aparat penegak     hukum maupun masyarakat.
b.         Persepsi yang tidak seragam tentang syariat sudah dan akan menyebabkan hal-hal berikut             ini.
1)    Ketidakseragaman dalam menentukan apa yang disebut hukum Islam itu.
2)    Tidak ada kejelasan bagaimana cara menjalankan syariat.
3)    Tidak mampu mengunakan sarana dan alat yang telah tersedia dalam UUD            1945 dan perundang-undangan lainnya.
c.         Sejarah mencatat bahwa hukum Islam pernah diberlakukan sebagai             perundang-undangan negara, yaitu sebagai berikut.
1.    Di India. Raja Al-Rajeb membuat dan memberlakukan perundang-  undangan        Islam yang terkenal dengan Fatwa Alamfiri.
2.    Di kerajaan Turki Utsmani. Dikerajaan ini, hukum Islam dikenal dengan     nama Majallah Al-Ahkam Al-adliyyah.
3.    Di Sudan. Pada tahun 1983, hukum Islam di negara ini dikodifikasikan.
d.        Landasan Yuridis
Landasan yuridis tentang perlunya hakim memerhatikan kesadaran hukum masyarakat adalah UUNo. 14/1970 pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
e.         Landasan fungsional
Kompilasi Hukum Islam adalah fiqh Indonesia yang disusun dengan memerhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia.
3.              Realisasi kompilasi hukum Islam
a.         Proses pembentukkan Kompilasi Hukum Islam
        Pembenukkan  kompilasi Hukum Islam dilaksanakan oleh Tim Pelaksana   proyek yang    ditunjuk dengan SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan      Menteri Agama RI No. 07/     KMA/ 1985 dan No. 25 Tahun 1985 tanggal        25 Maret 1985.
b.         Pelaksanaan proyek
       Pelaksanaan proyek dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur penelitian      kitab,   pengolahan data hasil penelitian, lokakarya, dan Inpres No. 1 Tahun      1991. Berikut ini penjelasannya.
1.    Jalur penelitian kitab
Pokok hukum yang diteliti sebanyak 160 masalah hukum keluarga, seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah. Kitab yang diteliti sebanyak 38 kitab dan dilakukan oleh 10 IAIN di Indonesia mulai 7 Maret- 21 Juni 1985.
- Wawancara dilakukan terhadap para ulama di 40 lokasi pengadilan             tinggi agama di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Mataram.
- Penelitian yurisprudensi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan                             Badan Peradilan Agama yang telah dihimpun 16 buku
2.    Pengolahan hasil penelitian
     Tiga buku naskah rancangan Hukum Islam yaitu:
-  Buku pertamatentang perkawinan
-  Buku kedua tentang kewarisan
-          Buku ketiga tentang perwakapan
3.    Lokakarya
     Pada penyerahan naskah Rancangan Komplilasi hukum Islam, dilakukan    penandatanganan SKB oleh Ketua Mahkamah Agung, h. Ali Said, S.H.        dan      Menteri Agama, H.Munawir Syadzali,M.A.tentang pelaksanaan          lokakarya.[3]
4.    Inpres No. 1 Tahun 1991
      Inpres No. 1 Tahun 1991 yang dalam diktumnya menyatakan,        ‘Menginstrukskan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi          Hukum Islam yang terdiri atas tiga buku untuk digunakan oleh instasi       pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya.Untuk menindak             lanjuti instruksi presiden  Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan insrtuksi             kepada  seluruh jajaran Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya           yang terkait untuk memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam dan menggunakan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, kewarisan, dan    perwakapan bagi orang-orang Islam.
            Pada dasarnya apa yang termuat dalam kompilasi hukum islam yang berhubungan dengan perkawinan semuannya telah dimuat dalam           Undan-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Peraturan             pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang. Berisi tentang yaitu sebagai berikut:
-          Larangan perkawinan
-          Batalnya perkawinan.[4]
F.                 KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA
            Agama adalah sesuatu yang menenukan dalam sjarah Indonesiadan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri RI sebagai sila pertama falsafah negara.oleh karena itu hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa.
1.              Hukum yang berasal dari adat-istiadat dan norma-norma masyarakat yang diterima           secara turun temurun dan berlangsung sejak lama.
2.              Hukum Islam yang berasal dari ajaran agama.
3.              Hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari     legislator resmi juga disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya            pelanggaran dan dilaksanakan oleh negara.[5]
4.              Hukum kekeluargaan yaitu hukum yang berkaitan dengan urusan kelurga    dan      pembentukkannya yang bertujuan mengatur hubungan suami isteri dan        keluarga satu   dengan yang lainnya.
5.              Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk kejahatan atau pelanggaran     dan ketentuan sanksi hukumnya.
6.              Hukum acara yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hak,   dan      atau     memutuskan siapa yang terbukti bersalah sesuai dengan           ketentuan        hukum.
            Di Indonesia hukum ini pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didominasi oleh fiqh syafiiyah. [6]
            Hukum islam diindonesia telah ada dikepulauan indonesiasejak orang islam datang dan bermukim dinusantara ini . menurut pendapat yang disimpul kan oleh sminar masuknya Islam ke Indonesia yang diselengarakan di medan 1963, Islmam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada abad ketujuh Masehi. Kedudukan Hukum Islam diindonesia yaitu sebagai berikut:
a.       Hukum islam disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat.
b.      Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum
Islam sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk Agama Islam
c.       Kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan Hukum adat dan hukum Barat,
d.      Hukum Islam juga menjadi sumber hukum nasional disamping hukum adat, Hukum Barat, dan Hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam negara Republik Indonesia.[7]
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia.
            Berdasarkan pasal 29 ayat 1,2 undang-undang dasar 1945 dan pembukaan UUD 1945 tersebut, maka kedudukan Hukum Islan di Indonesia telah mulai mantap dan berkembang karena Hukum Islam pada pokoknya adalah Hukum dari Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan rumusan falsafah Negara Pancasila.[8]
G.                HUKUM ISLAM DI INDONESIA
            Dalam membicarakan hukum islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada  kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia.yang dimaksud dengan sistem hukum sistem Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia.sistem hukum imdonesia adalah sistem hukum yang majemumk,karena di tanah air kita berlaku sistem hukum yakni adat,islam dan barat (kontinental).
Hukum Adat,Hukum Islam,dan Hukum Barat
            Di dunia sekurang –kurangnya ada lima sistem hukum hidup dan berkembang.sistem-sistem hukum tersebut adalah
 sistem common law yang dianut di inggris dan bekas jajahannya yang kini,pada umumnya,bergabung dalam Negara-negara persemakmuran,
sistem civil law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat continental dan dibawa ke negri-negri jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah colonial barat dahulu,
            hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah Agama islam disebarkan  di tanah Air kita.bila islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia.ada yang mengatakannya  pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Hijriah atau abad ke-13 Masehi,islam masuk kenusantara ini.[9]

H.                TUJUAN UMUM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
            Tujuan syari’ dalam pembentukan hukumnya,yaitu merealisis kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan pokoknya dan memenuhi kebutuhan sekunder serta kebutuhan perlengkapan mereka.
            Jadi setiap hukum syara’ tidak ada tujuan kecuali salah satu diantara tiga unsure tersebut,dimana dari tiga unsur tersebut dapat terbukti kemaslahatan manusia.tabsiniyah tidak berarti dipelihara jikadalam pemeliharaannya itu terdapat kerusakan bagi hajiyab dan hajiyah.juga tahsiniyah tidak berarti dipelihara jika dalam pemeliharaan salah satunya terdapat kerusakan bagi dbanniyab.
            Kaidah pertama ini menjelaskan tujuan umum syari’ dalam pembentukan hukum syara’ baik hukum itu bersifat taklifi (pembebaan yang wajib) atau wadhi’I (positif buatan manusia). Dan menjelaskan juga tingkatan-tingkatan hukum menurut tujuannya.mengetahui tujuan hukum syari’ dalam pembentukan hukumnya adalah termasuk sesuatu yang amat penting untuk dijadaikan alat penolong mengetahui dengan jelas nash-nash pembentukan hukum itu dan untuk menerapkan nash-nash itu terhadap berbagai peristiwa.disamping itu juga untuk mengistimbatkan hukum dalam peristiwa yang tidak ada nashnya.[10]
            Harun Nasution menyebutkan gerakan pembaruan pemikiran islam dengan istilah modernisasi pemikiran islam yang mempunyai arti,seperti dikutif Alzumardi Azra sebagai suatu aliran gerakan,pemikiran,dan usaha untuk mengubah paham,adat istiadat, agar semuanya disesuaikan dengan pendapat dan keadaan baru yang timbul oleh ilmu pengetahuan serta teknologi moderns (Aliumardi  Azra dalam Abudi Nata,2004 187) modernisasi menurut KBBI,adalah suatu proses pengesran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakt untuk bisa sesuai tuntutan hidup masa kini.[11]


BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
1.              PEMBAHARUAN PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA
            Pembaruan merupakan terjemahan Bahasa Barat”modernisasi” atau dalam bahass Arab al-tajdid,mempunyai pengertian “pikiran,gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi moderns.”dengan jalan itu pemimpin-pemimpin islam moderns mengharap akan dapat melepaskan umat islam dari suasana kemunduran kepada kemajuan.
2.              SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
a.         Masa awal masuknya Islam di Indonesia
            metode pembinaan hukum islam melalui jalan pentahaban (tadarruj) tersebut di Indonesia ini,sangat berkaitan erat dengan asal dan pola masuknya agama islam ke Indonesia.juga             berkaitan erat dengan situasi dan kondis masyarakat yang akan menerimanya   (tempatannya).
b.         Masa kesultanan /kerajaan Islam
            Dalam islam,kerajaan Islam telah ada sejak abad 11 masehi.kerajaan samudera pasai tercatat sebagai kerajaan islam pertama,kemudia menyusul kerajaan islamlainyaseperti             Dema,Cirebon,baten,Siak,Mataram,Deli,Palembang,Banjar,Ternate,Bugis dan lain-lain.

3.              PERIODE AWAL- 1945: PERGESERAN DALAM HUKUM YANG            BERLAKU
            Meskipun penduduk jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka islam indonesia, namun pada akhirnya mereka mengubah arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan indonesia.
            Tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti dewan penasihat dan BPUPKI kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri atas 65 orang ini, hanya 11 orang diantaranya mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan,” BPUPKI bukanlah badan yang dibentukatas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun soekarno dan mohammad Hatta berusah agar anggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat indonesia.”
4.              PERIODE 1945 : PERGESERAN BENTUK KE HUKUM TERTULIS
            Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas pada masa awal orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan Muhamamadiyah yang mencoba mengajukan rancangan Undang-undang perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR.
5.               KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA
            Agama adalah sesuatu yang menenukan dalam sjarah Indonesiadan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri RI sebagai sila pertama falsafah negara.oleh karena itu hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa.
a.       Hukum yang berasal dari adat-istiadat dan norma-norma masyarakat yang      diterima secara turun temurun dan berlangsung sejak lama.
b.      Hukum Islam yang berasal dari ajaran agama.
            Hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari     legislator resmi juga disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya   pelanggaran dan dilaksanakan oleh negara



                                                DAFTAR PUSTAKA

Ali Muhammad Daud,2012. Hukum Islam.Jakarta : PT Raja Grapindo Persada.

Khallaf  Abdul Wahhab,2002. Kaidah-kaidah Islam Ilmu Ushul Fiqh.Jakarta : PT Raja Grapindo Persada.

Susanto Musyrifah,2012.Sejarah Peradaban Islam Indonesia.Jakarta : PT Raja Grapindo Persada.

Harahab Pangeran,2014.Hukum Islam Di Indonesia.Bandung : Citapustaka Media.

Ngatini Lestari,2010.Pendidikan Islam Kontekstual.Yogyakarta : Pustaka Pelajar

,Khon   Abdul  Majid, 2013,   Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah.

Manan  Abdul, 2006, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana

Rifyal Ka’bah,  1999, Hukum Islam, Jakarta.

Rofiq  Ahmad, 1998, Hukum Islam Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Ramulyo.

Ramulyo  Mohd. Idris, 1995, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika







[1] Musyrifah Susanto.Sejarah Peradaban Islam Indonesia,cet-4 ( Jakarta : PT Raja Grapindo Persda,2012),hal  307.
[2] Muhammad Daud Ali,Hukum Islam.cet 18, ( Jakarta : PT RAJAGRAPINDO PERSADA,2012.) hal 207-208
[3]   Abdul  Majid khon,  Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2013, hlm 177-186
[4]   Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006. Hlm 26-27
[5]  Rifyal Ka’bah, Hukum Islam, Jakarta: 1999, hlm. 74-75
[6]  Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1998, hlm 10-12
[7]  H. Mohammad Daud Ali, hukum islam, Jakarta:  PT raja Grafindo, 1990, hlm 266
[8]  Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995, hlm 124
[9] Muhammad Daud Ali,Hukum Islam.cet 18, ( Jakarta : PT RAJAGRAPINDO PERSADA,2012.) hal 207-209.
[10] Abdul Wahhab Khallaf,Kaidah-kaidah islam ilmu ushul fiqh. (Jakarta : PT Raja Grapindo Persada,2002).hal 319-320.
[11] S Lestari Ngatini,Pendidikan islam kontekstual.(Yogyakarta : Pustaka Setia,2010),hal 88

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar