FASE TAQLID DAN KEJUMUDAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sejak akhir pemerintahan abasyiah, pada saat inilah kemunduran islam terjadi. Para ulama pada masa itu kurang dalam kemandirian berijtihad mereka hanya berfokus pada mazhab terdahulu yakni mazhab hanafi,maliki,syafi’I dan hanbali  dan mazhab lainnya. Adapun taqlid maksudnya adalah masa ketika semangat (himmah) para ulam melakukan ijtihad mutlaq mulai melemah dan mereka kembali ke dasar tasyri’ yang asasi dalam peng- instinbath-tan hukum dari nash Al-Qur’an dan as- sunnah. Sikap taqlid dan tertutupnya pinti ijtihad merupakan indikasi kemunduran fikih di dunia islam. Oleh karena itu dalam makalah ini akan di bahas tentang periode taqlid dan fase kemunduran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud periode taqlid ?
2.      Bagaimana munculnya taqlid dan sebabnya?
3.      Apa saja faktor kemunculan taqlid dan Bagaimana Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid?
4.      Bagaimana Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid dan periode kejumudan dan kemunduran pada masa itu?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan periode taqlid!
2.      Menjelaskan munculnya taqlid dan sebabnya!
3.      Menjelaskan kemunculan taqlid dan Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid!
4.      Menjelaskan Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid serta  periode kemunduran dan  kejumudan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERIODE TAQLID

1.      Pengertian Taqlid Dan Hukum Taqlid     
Secara bahasa, kata taqlid berasal dari kata qallada- yuqallidu-taqlidan yang mengandung arti mengalungi menghiasi, meniru, menyerahkan, atau mengikuti. Sementara itu pengertian taqlid secara istilah adalah mengikuti pendapat seseorang faqih atau imam tanpa mengetahui sumber hukum nya. Seseorang yang bertaqlid , ia seolah- olah menggantungkan hukum yang di ikutinya dari seorang mujtahid. Ada juga salah satu pendapat para ahli tentang taqlid yakni yang di nyatakan oleh imam Al- Ghazali ia menyatakan bahwa taqlid adalah mengamalkan suatu pendapat tanpa ada landasan hujjah syariat lalu mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui hujjah nya.
Dengan demikian hakikat taqlid adalah  sebagai berikut :
-          Beramal dengan mengikuti pendapat orang lain.
-          Pendapat orang lain yang diikuti itu  tidak bernilai hujjah.
-          Orang yang mengikuti pendapat orang lain dan tidak mengetahui sebab- sebab atau hujjah dari pendapat yang di ikutinya itu.[1]
Hukum taqlid ada dua yaitu Taqlid yang di boleh kan dan taqlid yang di wajib kan :
a.       Taqlid yang di bolehkan
Seseorang boleh bertaqlid kepada seorang mujtahid untuk hal-hal yang belum di ketahui hukumnya. Akan tetapi, yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran nya.
b.      Taqlid yang di wajibkan
Wajib bertaqlid kepada perkataan dan perbuatan rasulullah SAW, taqlid seperti ini dinamakan taqlid I’tiba. Menurut bahasda I’tiba di artikan mengikuti, menuruti atau patuh. Dan menurut istilah I’tiba adalah mengikuti sesuatu yang di tetapkan dengan hujjah. Dengan demikian I’tiba adalah menerima perkataan orang lain dan mengetahui dalil-dalil nya.  Baik al-qur’an maupun hadits.[2]
2.      Tempat- Tempat Boleh Nya Taqlid
Tempat- tempat bolehnya taqlid ada dua yakni :
Pertama, Orang yang bertqlid adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum sendiri. Orang semacam ini wajib bertaqlid. Ini berdasarkan Firman Allah SWT, Dalam Surah An-Nahal Ayat 43
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% žwÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqœR öNÍköŽs9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ  
Artinya :
                  “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui “  (QS. AN-NAHL : 43)

Hendaknya ia bertaqlid kepada orang yang paling utama ilmu dan sikaf wara’nya yang ia jumpai. Jika ada dua orang yang sama, ia boleh memilih di antara mereka.
Kedua, orang mujtahid mendapati suatu permasalahan yang menuriut dirinya mengetahui hukumnya dengan segera, sementara ia tidak mampu meneliti masaah tersebut. Dalam kondisi seperti ini ia boleh bertaqlid sebagian ulam member syarat boleh bertaqlid jika permasalahan tersebut buakan termasuk masalah ushuludin yang wajib di yakini.[3]

3.      Munculnya Taqlid Dan Sebab Taqlid
Taqlid adalah masa lemahnya semangat ulama dalam berijtihad untuk mencapai posisi mujtahid mutlaq. Pada  akhir pemerintahan khilafah abasiyyah , kemajuan ijtihad mulai pudar dan muncul taqlid secara berangsur-angsur yang menjangkiti umat islam. Demikian juga lemahnya semangat mereka untuk berijtihad  dengan kembali kepada al-qur’an dan as- sunnah lalu meng instimbath kan sesuatu yang tidak ada penjelasan hukum nya. Pada masa ini ulama membatasi diri untuk mengikuti cara yang telah di lakukan oleh para mujtahid terdahulu. masa ini di mulai pada pertengahan abad ke IV hijriah sampai dengan runtuhnya abasyiah.[4]  Masa daulah abasiyyah di kenal sebagai  masa keemasan. Namun dengan kejatuhan Baghdad di timur  (1258 M) sebagai awal periode kemunduran pendidikan yang di tandai kemunduran intelektual.[5]
Zaman kemunduran terjadi ketika kekuasaan keturunan mongol berakhir pada tahun 1525. Zaman ini di awali dengan kemajuan bidang politik tiga kerajaan besar usmaniyah, syafawiyah, mughal india, sesudah itu seluruh dunia islam mundur secara berangsur-angsur dan akhirnya jatuh di bawah kekuasaan barat. Kemudian dampak dari ini adalah pintu ijtihad seakan-akan tertutup maksudnya pada masa ini yang menonjol di bandingklan masa sebelumnya ialah berakarnya ruh taqlid dalam jiwa dan hati para ulama sehingga tidak kita jumpai di kalangan mereka yang jiwanya dapat mencapai ketingkat ijtihad kecuali sedikit sekali. kemudian putusnya hubungan antara ulama maksudnya masing masing ulama cukup hanya belajar di kampungnya sendiri perkiraan mereka semakin sempit, maka ilmu islam menjadi lemah. Kemudian zaman iktisyar dan syarah, maksudnya pada zaman ini ulama berusaha mengiktisarkan kitab ulama terduhu.[6]
Periode ini di sebut sebagai periode taqlid karena para puqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk di tambahakan kepada kandungan mazhab yang sudah ada, seperti mazhab hanafi, maliki, syafi’I dan hanbali serta mazhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah di bukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i  yang lain. Ada pun sejarah munculnya taqlidisme pada masa ini di sebabkan lemahnya negara islam ketika sudah terkena penyakit perpecahan menggantikan posisi persaudaraan dan keamanan negara yang besar terbagi menjadi negara-negara yang kecil. Dimana setiap negeri mempunyai penguasa sendiri yang di beri gelar amirul mu’minin.[7]
Jatuhnyna kota bagdat pada tahun 1258 M. ketengah bangsa mongol bukan saja mengakhiri khalifah abbasyiah disana, tetapi juga merupakan awal adari masa kemunduran politik dan peradaban islam karena bagdad sebagai pusat kebudayaan dan peradaban islam yangsangat kaya dengan khazanah yang di pimpin oleh hulagu khan.[8]
Di dalam bidang fiqh, yang terjadi adalah berkembangnya taqlid buta. Di kalangan umat . dengan sikap hidup yang fatalistis tersebut, kehidupan mereka sangat statis, tidak ada problem-problem baru dalam fiqh. Apa yang suadah dalam kitab-kitab fiqh lama di anggapnya sebagai sesuatu yang sudah baku, mantap dan benar dan harus di ikuti serta di laksanakan sebagai mana adanya.[9]
Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya sikap taqlid di kalangan umat islam. Secara umum, sikap taqlid di sebabkan oleh keterbelengguan akal fikiran sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir. Melemahnya kebebasan berfikir di sebabkan oleh adanya pemaksaan penggunaan aliran atau mazhab tertentu oleh pihak penguasa seperti khalifah Al Makmun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq memaksak muktazilah kepada ulama. Dan dampak dari semua itu adalah munculnya anggapan bahwa pendapat para imam mazhab sepadan dengan nash Al-Qur’an  dan as-sunnah yang tidak dapat di ubah,di ganggu gugat dan dig anti. Sikap taqlid juga di sebabkan oleh para ulama yang kehilangan kepercayaan diri untuk berijtihad secara mandiri dan mereka menganggap para pendiri mazhab lebih cerdas dari pada dirinya.[10]

4.      Perkembangan Taqlid
Menurut ahli tarikh tasyri’, zaman taqlid telah mengarungi tiga atau empat periode dalam sejarah islam :
a.       Dari abad ke IV hijriah sampai jatuhnya bagdat ketangan bangsa Tar-tar (pertengahan abad ke 7 hijriah)
b.      Dari abad ke 4 hijriah samapai abad ke 10 hijriah.
c.       Dari abd ke 10 hijriah sampai pada zaman Muhammad abduh.
d.      Masa yang kita tempuh ini.
Dari abad ke IV hijriah sampai jatuhnya bagdat ke tangan bangsa Tar-tar ( pertengahan abad ke 7 hijriah, masing- masing ulama mulai menegakkan fatwa imam nya dan menyuruh umatnya supaya bertaqlid kepada mazhab yang di anutnya. Pada prode ini menderu deru bunyi semboyan, “ kami mazhad hanafiyah”, yang disambut oleh semboyan golongan lain “kami mazhad malikiyah”, yang disambut pula semboyan golongan lain “kami mazhad safiiyah” dan disudut lain berbunyi pula “kami mazhad hambaliyah” dan begitulah seterusnya. ulama ulama pada abad ke empat,ke lima, ke enam, sangat panatik kepada mazhad masing masing dan hal itu terus terjadi sehingga menyebabkan perpecahan sesama umat islam karena berlainan mazhab.
a.       Dari abad ke 4 hijriah sampai abad ke 10 hijriah.
Keberadaan taqlid belum merata banyak juga mazhab mazhab yang berijtihad, walaupun tidak sebagai ulama muztahidin dimasa bani umayah dan permulaan masa bani abbas dalam priode ini, kelemahan dalam ijtihad lebih nyata lagi, sedangkan ulama ulama yang berani merobek tirai taqlid sangat kurang. Dianatara mereka yang masih menggunakan daya ijtihad pada priode ini ialah al’iz ibn abdis salim 578 H- 660 H, ibnu Daqiqil led 615 H-702 H, al Bulqini 724 H-805 H, ibnu Rif’ah 645 H-710 H,Ibnu Hajar Al- asqalani 773 H-858 H,Ibnu Human 790 H-911 H,Ibnu taimiyah 661 H- 278 H, Ibnu Qayyim 691 H-751 H,Al-Asnawi 714 H-784 H, Al-Jalalul Mahalli 791 H- 864 H, Al-Jalalus Sayuti 846 H- 911 H.

b.      Dari abd ke 10 hijriah samapai pada zaman Muhammad abduh.
Adapun dalam periode ini, roh ijtihad telah padam sama sekali, sunyi-senyap bagaikan keadaan di tengah malam. Fatwa “ haram berijtihad” pun semakin semarak. Bahkan taqlid pada masa itu tidak langsung lagi kepada mutaqadimin dan salaf  yang saleh, hanya berhenti kepada seorang alim yang lebih dahulu dari mereka saja.
Meski pada priode ini, ijtihad telah padam, tetapi karena allah tidak menghendaki kemusnahannya maka di tengah tengah negeri yaman pada pertengahan abad XII hijriah berdiri dua orang mujtahid yang diakui keluasan ijtihadnya oleh ulama yang insaf, yaitu Muhammad ibnu Ismail Al-Amir Ash-Shan’ ani pengarang subulullussalam dan Al- Iman Asy- Syaukani, pengarang Nailul Authar.
c.       Masa yang kita tempuh ini.
Berkat usaha Al- Manar yang dikehendaki oleh As-Sayid, berkumandanglah usaha usaha untuk merobek robek tirai taqlid buta itu. Al-Hamdulillah nur ijtihad mulai memancar lagi. Ulama ulama progresif kian hari bertambah. Sungguh telah banyak dasar dasar taqlid yang telah berubah.[11]
5.      Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid
Pada masa ini fiqh mengalami kemunduran di sebabkan oleh munculnya pergolakan pilitik dalam negara islam sehingga memberikan efek negative terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Pergolakan politik ini menghambat para fuqaha unruk melakukan perjalan ilmiah dalam rangka mencari ilmu ke berbagai negeri. Selain itu para penguasa juga sibuk dengan urusan politik dan peperangan sehingga kurang memberikan perhatian kepada ilmu dan ulama.negeri-negeri islam sangat lemah dari aspek ke bebasan berpolitik sehingga mempengaruhi kebebasan berfikir dan membuat syari’at yang merupakan tonggak utama  bagi para fuqaha utuk mengembangkan fikih islam pada zaman sebelumnya. Kebebasab berfikir inilah yang mendorong imam abu hanifah untiuk mengatakan tentang orang-orang sebelumnya dalam masalah ijtihad dan istinbath “mereka laki-laki dan kita pun laki-laki”  dan memotivasi imam malik untuk mengatakan “ semua orang berhak di terima dan di tolak ucapannya kecuali rasulullah SAW”.
Pada masa ini kemandirian para fuqaha sudah mati  dan beralih kepada taqlid, tanpa ada semangat untuk mencari kreativitas baru. Mereka telah meletakkan diri pada ruang yang sangat sempit yaitu ruang mazhab yang tidak boleh di lewati apalagi di lompati semangat hanya sekedar ikut-ikutan ( taqlid) terjadi diman-mana. Padahal para imam mazhab yang mereka ikuti sendiri sudah mengingatkan untuk menukil pendapat mereka tanpa mengetahui dari mana dasarnya. Imam syafi’I berkata “ perumpamaan orang yang mencari ilmu tanpa tahu dalilnya seperti seorang pencari  se ikat kayu bakar di malam hari dan dalam ikatan kayu itu ada seekor ular kemudian ular itu mengigitnya tanpa ia sadari”.  Walaun pun fase ini pnuh dengan semangat taqlid akan tetapi masih ada beberapa ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan menginstinbathkan hukum seperti para pendahulu mereka. Tetapi mereka sudah merasa cukup dengan apa yang sudah di lakukan oleh para pendahulu mereka yaitu para ulam mazhab dan berputar di atas bahtera fiqih yang sudah ada. Ulama-ulama tersebut adalah Abu Al-Hasan Al-Kharki, Abu Bakar Ar-Razi, Al-Jhashash Dari Kalangan Mazhab Hanafi. Ibnu Rusyd Al- Qurthubi Dari Mazhab Maliki, Al- Juwaini Imam AL-Haramain Dan Al- Ghazali Dari Kalangan Mazhab Syafi’i.[12]
6.      Faktor Kemunculan Taqlid.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa para fuqaha yang memilkii kafasitas untuk memahami, berijtihad maksudnya ,mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari  apa yang di anggap syar’i. [13]  ijtihad di lakukan oleh para ulama untuk menjawab persoalan dalam masyarakat yang bersifat dinamis dan senantiasa mengalami perubahan dan berkembang mengikuti peredaran zaman.[14]
 Secara mutlaq mereka berpaling dari kemandirian berfikir dan tidak mau membuat mazhab baru  serta sudah cukup dengan mazhab yang ada dan mereka pun bertaqlid. Adapun faktor penyebab munculnya taqlid adalah sebagai berikut :
a.       Pembukuan kitab mazhab.
Ketika para ulama mujtahid terdahulu sudah menulisnya kemudian datanglah para ulama pada periode ini dan mendapatkan segalanya sudah tersediadan lengkap sehingga sudah tidak ada lagi keinginan untuk berijtihad.
b.      Fanatisme mazhab
Para ulama pada perode ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha.bahkan sampai kepada tingkat di mana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya.
c.       Jabatan hakim
Para khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang mampu di dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah rasulullah serta mempunya kemamp[uan untuk berijtihad dan menggali hukum.
d.      Di tutup nya pintu jihad
Pada periode ini di mana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil fiqh yang pada akhirnya metreka berbicara tanpa ilmu. Ke adaan ini yang memaksa para penguasa dan para ulama men utup pintun ijtihad pada pertengahan abad ke empat hijriah agar mereka yang mengklaimdiri sebagai mujtahidtidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan.  [15]
7.      Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid

a.       Ta’lil
Pada zaman ini para ulama menemukan banyak sekali khazanah fiqh yang di wariskan oleh generasi sebelumnya, namun mayoritas warisan fiqh ini masih belum menyebutkan illat- nya (hikmah atau alasannya). Kemudian masing-masing fuqaha mazhab mengkaji, berijtihad, dan menginstinbat illat hukum fiqih yang di wariskan oleh imamnya. Melalui cara ini mereka bisa menentukan hukum bagi masalah baru yang tidak sempat di bahas oleh para imam mazhab sebelunya.
b.      Tarjih
Pada periode ini para fuqaha mempunyai jasa yang besar dalam men- tarjih (menguatkan) antara pendapat-pendapat yang berbeda-beda dalam mazhab yang diriwayatkan dari imam mazhab dan tarjih  ini terdiri dari dua jenis. Yaitu tarjih dari aspek riwayat dan tarjih dengan dirayah.

8.      Upaya Pembelaan Mazhab Dan Penulisan Fiqh Perbandingan
Pada fase ini masing-masing fuqaha masing-masing mazhab sibuk memperjuangkan mazhabnya sendiri dengan  menempiuh dua cara yakni menulis buku tentang ke utamaan iman dan penulisan kitab-kitab fiqh perbandingan.
a.       menulis buku tentang ke utamaan iman
masing-masing pihak menuliskan buku tentang kelebihan yang dimilki oleh sang imam dalam bentuk syair dan prosa yang di sebarkan kepada masyarakat  umum dengan harapan agar mereka memberikan loyalitas kepada imamnya.
b.      Menuliskan kitab-kitab fiqh perbandingan
Dalam hal ini mencakup semua maslah khilafiyah di antara para fuqaha mazhab dengan metode sebagai berikut :
-          Menjelaskan satu maslah dan hukumnya pada setiap mazhab.
-          Menyebutkan dalil hiukum nya dari setiap mazhab
-          Kemudian membandingkan dengan dalil yang ada dan mentarjih dalil mazhab mereka apa pun kondisinya. Upaya ini kemudian  dinamakan dengan penulisannya kitab fiqih komparasi.
Intinya pada periode ini para ulama meimilki jasa yang besar dalam penyempurnaan fiqih mazhab karena mereka berhasil menggali illat-illat hukumnya, mentarjih pendapat yang kuat, dan menuliskan kitab-kitab fiqih. [16]

B.     PERIODE KEJUMUDAN DAN KEMUNDURAN

Periode ini di mulai sejak tahun 656 jijriah, ketika kota bagdad jatuh ke tangan tentara mongol dan berakhir pada abafd ke-13.
1.      Kondisi Fiqh Dan Kontribusi Fuqaha.
Pada era ini kondisi fiqh islam sangat buruk sekali bahkan mengalami kemunduran dan kejumudan. Di jaman generasi pertama para fuqaha sibuk menggali fiqh, mencari illat, dan berijtihad akan tetapi pada masa ini para ulama sudah beralih menjadi taqlid buta. Padahal taqlid seperi ini adalah taqlid yang di larang karena tqlid ini adalah memahami suatu hal dan membabi buta tanpa memperhatikan ajran al-qur’an dan al- hadits seperti menaqlid orang tua atau masyarakat walaupun ajaran tersebut bertentangn dengan al-qur’an dan hadits.[17] Mereka tidak hanya melakukan taqlid mutlaq akan tetapi semangat menulis buku juga menurun sehingga hasil karya ilmiah para fuqaha juga sangat minim dan hanya terbatas pada apa yang sudah mereka temukan dalam kitab pendahulu lalu di hafal dan di kaji, jauh dari ijtihad dan hanya membuat beberapa penjelasan singkat. Dan adapun mengenai usaha yang di lakukan para fuqaha pada periode ini adalah mengenai penulisan matan (teks) dan penulisan syarh (penjelasan).
2.      Dampak kejumudan terhadap fiqih islam
Kejumudan yang menimpa fiqh islam sepanjang perjalan periode ini telah memberikan dampak yakni sebagai berikut :
a.       Ketidakberdayaan fiqh islam untuk menjawab segala persoalan yang muncul.
b.      Banyakn ya karya-karya yang sulit untuk di fahami , dan ada nya aturan-aturan fiqh mazhab sehingga membuat para pelajar tidak mampu untuk menunjukkan kemampuan mereka sendiri, yang pada akhirnya tidak ada pembaharuan dan penemuan baru.
c.       Masyarakat dan para penguasa sebagian negeri islam menjadi berpaling dari fiqh islam dan memakai konsep undang-undang konvensional sebagai urusan peribadi dan pemerintahan.[18]














BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa taqlid secara bahasa  berasal dari kata qallada- yuqallidu-taqlidan yang mengandung arti mengalungi menghiasi, meniru, menyerahkan, atau mengikuti secara istilah adalah  adalah mengikuti pendapat seseorang faqih atau imam tanpa mengetahui sumber hukum nya. Adapun taqlid yang kita bahas adalah masa lemahnya semangat ulama dalam berijtihad untuk mencapai posisi mujtahid mutlaq. Adapun sebab timbulnya sikap taqlid di kalangan umat islam. Secara umum, sikap taqlid di sebabkan oleh keterbelengguan akal fikiran sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir. Melemahnya kebebasan berfikir di sebabkan oleh adanya pemaksaan penggunaan aliran atau mazhab tertentu oleh pihak penguasa seperti khalifah Al Makmun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq memaksak muktazilah kepada ulama. Dan Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid mengalami kemunduran di sebabkan oleh munculnya pergolakan pilitik dalam negara islam sehingga memberikan efek negative terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid ialah Ta’lil dan Tarjih.
 Mengenai Faktor Kemunculan Taqlid adalah Pembukuan kitab mazhab, dan Di tutup nya pintu ijtihad. Periode kejumudan dan kemunduran Periode ini di mulai sejak tahun 656 jijriah, ketika kota bagdad jatuh ke tangan tentara mongol dan berakhir pada abafd ke-13.


B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka penulis sangat mengharapkan kritikan yang dapat mendukung untuk lebih baiknya di masa yang akan datang. Penulis juga menyarankan kepada pembaca, agar membaca buku-buku yang membahas tentang periode taqlid dan kejumudan terutama yang berkaitan dengan bukutarikh tasyri’. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan perlindungan, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.





[1] Abdul majid khon. Ikhtisar tarikh tasyri’. Cet ke- 1. (Jakarta : amzah, 2013) .Hal : 148
[2] Abdul majid khon..,hal  : 149
[3] Syaikh Muhamad Bin Shalih Al Utsaimin. Ushul Fiqh. Cet Ke- 1. (Jakarta : Media Hidayah, 2008) Hal : 131-132
[4] Abdul majid khon.,.Hal : 114
[5]  Ramayus. Sejarah Pendidikan Islam. Cet Ke-1 ( Jakarta : Kalam Mulia, 2012) Hal : 151
[6] Musyrifah Sunanto. Sejarah Islam Klasik. Cet Ke- 4 (Jakarta : Kencana, 2011) Hal : 237-239              
[7] Rasyad Hasan Khalil. Tarikh Tasyri. Cet Ke- 1 (Jakarta : Amzah, 2009) Hal : 117
[8] Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam. Cet Ke-22 ( Jakarta : Rajawali Pers, 2010) Hal : 111
[9] Zuhairini. Sejarah pendidikan islam. Cet ke- 9 (Jakarta :bumi aksara, 2008) hal :112
[10] Supian & M. Karman. Materi Pendidikan Agama Islam. Cet Ke- 5 (Bandung :Pt. Remaja Rosda Karya,2012) Hal : 325
[11] Khairul Uman & Achyar Aminudin. Ushul Fiqh II. Cet Ke- 1. (Bandung : Cv. Pustaka Setia, 1998) Hal : 159-162
[12] Rasyad Hasan Khalil,,,hal : 118
[13]  Mohammad zuhri. Tarjamah Tarikh Al- Tasyri’  Al- Islami. (Semarang : Darul Ikhya, 1980) ”Hal : 256
[14] Dewan Redaksi Ensik Lopedi Islam. Ensikopedi Ioslam. Cet Ke- 13 (Jakarta : PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 2003) Hal : 184
[15] Rasyad Hasan Khalil,,,hal : 119- 121
[16] Rasyad Hasan Khalil,,,hal : 126
[17] Khairul Uman & Achyar Aminudin…,Hal : 155
[18] Rasyad Hasan Khalil,,,hal : 128

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar