makalah tentang syaria'at dan adat gayo

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Maslah
       Pada era  yang semakin berkembang ini tentunya pendidikan harus di tingkat kan karena begitu berharga tapi alangkah disayang kan banyak pada zaman sekarang ini adat dan budaya tidak di haraukan lagi karena tidak lagi sering di jumpai pendidikan yang khusus terus membahas adat dan budaya dalam suatu suku/daerah. Contoh kecil kita lihat dari segi bahasa banyak dari bahasa sendiri dalam suatu daerah lama ke lamaan akan hilang karena tidak pernah di ajarkan lagi kepada peserta didik padahal bahasa asal sangat berharga.
       perlu kita garis besari bahwasanya budaya sangat perlu unntuk dii kembangkan sebagai contoh kecil seperti kita dalam mengadakan pesta tentunya kita bisa menampil kan budaya kita baik dari segi tarian maupun nyanyian. Banyak yang terjadi saat ini budaya dan peraturan-peraturan akan hilang padahal budaya dan literature gayo sangat penting untuk di tingkat kan karena jika kurang wawasan dalam budaya pastinya kita kurang dalam memahami budaya dan literature gayo ini tapi pada saat sekarang itulah yang terjadi di depan mata kita oleh karna itu pemakalah akan membahas tentang budaya dan literature gayo.
B. Rumusan masalah
a.    apa pengertian syari’at dan adat gayo?
b.    Apa sumber syari’at al’quran, alhadist, ijma; dan Qias?
c.    Bagimanakah asal dan pembagian adat?

C. Tujuan penulis
a.    untuk mengetahui pengertian syari’at dan adat gayo
b.    untuk mengetahui sumber syriat al’quran, al-hadist, ijma’ dan Qias
c.    untuk mengetahui asal dan pembagian adat

      



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Syariat Dan Adat Gayo
     Syari;at menurut bahasa ada beberapa makna yang mengacu pada makna syariah. Syariah berarti tempat kesumber air yang di gunakan untuk minum atau sumber air yang dapat di ambil dapat di ambil tampa menggunakan tali timba.
      Syariat di defenisikan oleh ulama ushul adalah sebagai berikut:
1. syariat adalah perintah as-syar’i (pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba yang berkaitan ketetapan pilihan atau kondisi.
2. syariat adalah perintah as-syar’i (pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukhalaf.[1]
      Ada beberapa ayat dalam alqur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam defenisinya, yaitu:
      “ dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah di wasiatkanya kepada mu dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,musa dan isa yaitu tegakanlah agama dan jangan lah kamu berpecah belah tentangnya amat berat bagi orang musrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah akan menarik agama itu orang yang di kehendakinya dan memberi petunjuk kepada (agama) Nya orang yang kembali (kepadanya)” (Qs,assyura: 13)
      Secara etimologi syariat artinya aturan atau keteapan yang Allah perintah kan kepada hamba-hambanya, seperti: shalat, puasa, zakat, haji, dan seluruh kebajikan. Kata syriat berasal dari kata “ syara” artinya menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syariah yang berarti suatu tempat yang di jadikan sarana untuk mengambilnya tidak memberikan alat lain. Syariat dalam istilah syar’I hukum-hukum Allah yang di syariat kan kepada hamba-hambaNya, baik hukum-hukum dalam alqur’an dan sunnah Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, ketetapan.[2]
Pengertian Adat
Adat sebagai bagian dari budaya di tinjau dari eksistensinya hanya di miliki manusia dalam tiga wujud (1) Wujud sebagai suatu kompleks gagasan dan konsep hasil pikiran manusia. (2) wujud sebagai kompleks aktipitas dan (3) wujud budaya berupa benda. Ketiga wujud budaya tersebut mempunyai nulai-nilai yang amat berharga bagi kehidupan.[3]
      Adat dalam kamus besar bahasa Indonesia bararti aturan perbuatan yang lajim diurus dan di lakukan sejak dahulu kala, kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan.[4] Dengan demikian adat bagian dari budaya yang merupakan hasil pikiran, akal budi dari suatu kelompok manusia yang di jadikan sebagai standar kebiasaan alam masyarakat tertentu yang di atur dalam berbagai ragam dan cara, sehingga di sebut dengan adat
      Abdul haq dkk, mengatakan bahwa kebiasaan atau adat istiadat mengandung nilai-nilai yang di yakini sebagai norma  kehidupan yang mengatur  dan mengarahkan cara berpikir, cara merasa, cara bertindak, berorganisasi, bergaul, berekonomi, berkeluarga mendidik dan seterusnya. Setiap orang yang berakal melakukan sesuatu karena sesuatu itu di pandang bernilai dan cara hidup nya di bentuk oleh nilai-nilai yang di hayatinya orang yang tidak melakukan perbuatan yang tidak bernilai yang sudah biasa di laksanakan; dianggap telah mengalami pergeseran nilai.
      Adat gayo sebagai bagian dari budaya gayo di yakini mmpunyai nilai-nilai yang mengatur masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan termaksuk menunjang pelaksanaan aspek keislaman yang sudah terpadu dengan nilai dan norma adat gayo sejak lama karena nilai dan norma adat gayo tidak bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dalam ajaran agama islam.
     Nilai-nilai adat gayo merupakan nilai adat yang di pengaruhi oleh alqur’an dan sunnah rasulullah Muhammad Saw, sehingga secara sosial dan kultural masyarakat gayo diikat oleh dua kelompok nilai dan norma dan saling terkait dan berhubungan dan satu dengan lainya, yaitu nilai jaran islam dan adat gayo itu sendiri. Adat gayo merupakan suatu perilaku yang mengikat masyarakat gayo secara luas dengan berbagai dan norma, termaksud di dalamnya pola kehidupan masyarakat pada umum nya pola pendidikan pada khususnya.
B.  Sumber Syri’at Alqur’an, Al- Hadist, Ijma’ dan Qias
a.    Al-quran
Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah. Quran menjelaskan dasar-dasar syariah seperti aqidah, ibadah, dan muamalah baik secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Quran menurut ulama syariah bersifat pasti ketetapannya.Akan tetap dalam soal dalil Quran dalam kaitannya dengan hukum maka ia adakalanya bersifat pasti (qath'i) adakalanya bersifat dzanni (tidak pasti). Dalil Quran bersifat pasti dalam situasi di mana kata atau teks dalam ayat Quran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil Quran bersifat dzanni apabila teks dalam Quran mengandung lebih dari satu makna.[5]
b.    Al-hadits (As-sunnah)
Hadits adalah sumber kedua dalam syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim dan kitab hadits yang lain seperti Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan lain-lain. Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi tiga bagian menurut madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu mutawatir dan ahad
c.    Ijma’
Ijmak adalah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak adalah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid atas suatu masalah hukum berdasarkan pada dalil Quran dan hadits yang berkenaan denga suatu hukum.
d.   Qiyas (analogi)
Qiyas merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas adalah menganalogikan suatu perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak, dengan perkara lain yang status hukumnya jelas tersebut dalam Quran, hadits atau ijmak karena adanya persamaan dalam sebab hukumnya.
e.    Ijtihad
Ijtihad adalah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan hukum atas suatu masalah tertentu yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang berhak menjadi mujtahid karena tidak semua orang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan ijtihad[6]


    
     

C. Asal Dan Pembagian Adat
            Masyarakat gayo menempuh kehidupan secara tertib dan tenteram , karena di ikat oleh nilai-nilai agama islam dan nilai-nilai adat secara padu. Prinsip tersebut di tetapkan dalam 45 pasal adat masyarakat gayo dalam wilayah kerajaan lingga (linge) dan di tetapkan dalam musyawarah merah (reje) lingga, cik serule (ulama), pemimpin adat (petue) dan cerdik pandai (uluniiakal) kerajaan lingga.
            Pada sekitar tahun 450 H/1115 M, Raja islam kerajaan lingga yang oleh penduduk negeri lingga dengan “ petue Merhum Mahkute Alam”, untuk pertama kali merumuskan norma adat gayo bersama para ulama dan cerdik pandai terdiri dari 45 pasal adat negeri linge dalam bahasa Gayo di tulisan jawi. Setelah melalui proses panjang setelah setengah abad, nilai dan norma adat gayo tersebut di hayati dan di ungkap kan melalui bahasa adat gayo. Sepeti:
a.  Agama urum edet lagu zet urum sipet, agama islam dan adat gayo seperti zat dengan sipat, keduanya tidak dapat di pisahkan. Pelaksanaan ajaran islam akan lebih baik dan efektif, apabila di padukan dengan nilai dan norma adat gayo, sebab adat gayo tidak bertentangan bahkan menunjang pelaksanaan ajaran islam.
b.  Edet ken pegeragama ken senuen, adat Gayo jadi pagar, islam sebagai tanaman. Artinya adat gayo berfungsi memelihara ajaran agama islam sebagai tanaman. Bila nilai dan norma adat gayo di hayati dan di laksanakan, maka adat tersebut memelihara pelaksanaan ajaran islam
c.   Turuni edet ari petue marhum, turun agama ari cik serule, urusan adat wewenah merah (pemimpin pemerintah), urusan agama wewenang imem (ulama), keduanya harus padu. Sebelum Belanda menduduki wilayah linge tahun 1901, merah sebagai pemimpin pemerintah sarak kopat berkedudukan di buntul linge bertugas pokok pemimpin pelaksanaan adat.

d.  Edet munukum bersipet wujud ukum munukum bersipet kalam, adat menetapkan hukuman berdasarkan bukti, agama menetapkan hukuman berdasarkan alqur’an dan sunah Rasul.
e.   Beras padi tuket imen, kebutuhan dasar yang memadai, menunjang kemantapan iman. Manusia terdiri dari dua potensi pokok yaitu jasmani dan ruhani.
f.     Kuwet edet muperala agama, rengang edet benasa nahma,  kalau adat di laksanakan dengan baik, maka ajaran agama islam terlaksana dengan baik pula, sebaliknya bila adat tidak di laksanakan dengan baik, sulit untuk melaksanakan ajaran islam dengan baik bahkan akan merusak harkat dan martabat manusia.
g.  Dewe ukum ulaken ku firman, dewe edet ulaken ku empuye, beda pendapat mengenai agama kembalikan kepada al qur’an, beda pendapat tentang adat di minta pendapat pemerintah selaku penguasa adat.
h.  Kati makmur ukum kerna kuet edet, syari’at terlaksana dengan baik karena adat kuat. Syri’at terlaksana dengan baik apabila nilai dan norma adat gayo di laksanakan sebagaimana mestinya.
     Delapan kalimat ungkpan adat gayo sebagaimana di uraikan di atas, pada prinsipnya merupakan perpaduan antara nilai ajaran agama islam dan nilai adat gayo yang harus di pahami, di hayati dan di laksanakan secara padu, supaya adat gayo berpungsi nenunjang pelaksanaan agama islam.
     Adat gayo terbagi empat, yang masing-masing mempunyai hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya:
a.    Adatullah yaitu sunnatullah yang berlaku terhadap semesta alam dalam bentuk fenomena alam yang selalu bergerak menurut qadha Allah. Manusia harus mengikuti dan menyesuaikan dirinya terhadap proses jenis adat ini secara taat atau terpaksa, karena manusia tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh alam, selain berkewajiban melaksanakan amanah Allah: Pelihara milik-Ku, mamfaatkan milik-Ku dan ingat aku.
b.    Adat muhkamat, yaitu Adat yang di sepakati dan di laksanakan serta di patuhi bersama oleh masyarakat turun temurun, karena dipandang dan di rasakan baik dan bermampaat oleh generasi demi generasi, sebab adat muhkamat tidak bertentangan dengan syari’at.
c.    Adat muthmainnah yaitu adat yang menghasilkan ketentraman, kerukunan, keharmonisan, dan kebahagiaankarena melaksanakan adatullah dan adat muhkamat. Indipidu dan masyarakat merasa tentram dan berbahagia karena menghayati dan melaksakan nilai-nilai yang terkandung dalam adat muthmainnah, sebab nilai-nilai ajaran islam dan nilai-nilai adat telah terpadu dalam dirinya.
d.    Adat jahiliyah yaitu adat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan adatullah, adat muhkamat dan adat muthmainnah. Adat ini wajib di tinggalkan atau tidak boleh di kerjakan karena bertentangan dengan ajaran islam dan ketiga jenis adat tersebut di atas.[7]







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adat adalah bararti aturan perbuatan yang lajim diurus dan di lakukan sejak dahulu kala, kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan.[8] Dengan demikian adat bagian dari budaya yang merupakan hasil pikiran, akal budi dari suatu kelompok manusia yang di jadikan sebagai standar kebiasaan alam masyarakat tertentu yang di atur dalam berbagai ragam dan cara, sehingga di sebut dengan adat.
Ada 5 (lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Qur'an, hadits Nabi, ijma', qiyas (analogi) dan ijtihad.
Adat gayo terbagi empat, yang masing-masing mempunyai hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya.
1. Adatullah
2. Adat muhkamat
3. Adat muthmainnah
4. Adat jahiliyah  
 






[1] Minhajuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh (Ujung Pandang: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983), h. 3.
[2] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 9863
[3] Koencaraningrat, Persepsi masyarakat tentang Kebudayaan, ( Jakarta: Gramedia, 1983),hal, 100.
[4] Departemen pendidikan dan  kebudayaan, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hal.7.
[5] Abd. Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh) (Jakarta: Rajawali, 1989), h. 20.
[6] Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 17-18.
[7] Nilai-Nilai dan Pendidikan Islam dalam Adat Gayo, H. Mahmud Ibrahim, cet, pertama, Oktober thn 2013, Darussalam-Banda Aceh. Hlm. 17-21.
[8] Departemen pendidikan dan  kebudayaan, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hal.7.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sejarah tari guel

Tari Guel adalah salah satu khasanah budaya Gayo di Aceh. Guel berarti membunyikan. Khususnya di daerah dataran tinggi gayo, tarian ini memiliki kisah panjang dan unik. Para peneliti dan koreografer tari mengatakan tarian ini bukan hanya sekedar tari. Dia merupakan gabungan dari seni sastra, seni musik dan seni tari itu sendiri. Tari guel bukan hanya sebuah tari biasa namun tari guel merupakan budaya yang memiliki makna dan tradisi adat tertentu seperti penyambutan para petinggi di daerah gayo, dan pentinggi yang mendatangi derah Gayo. Selain itu tari guel saat ini juga digunkan saat pesta perkawinan, ketika akan menyambut kedua mempelai.


Konon tari guel yang di iringi irama musik dan nyanyian ini, memiliki cerita atau kisah, ketika menaklukan Gajah putih yang ada di rimbaraya kecamatan Gajah Puti Bener Meriah, yang akan dibawa ke Aceh Darusalam atau saat ini dikenan (Banda Aceh), atas permintaan Putri Raja Sultan. Sengeda yang saat itu menjadi Pawang kehabisan akal utuk menaklukan Gajah Putih.
Konon Guna menjinakkan dan memancing Gajah Putih utuk keluar, diadakanlah kenduri dengan membakar Kemenyan, serta memukul kayu sehingga menghasilkan bunyi-bunyian. mendengar bunyian tersebut keluarga sengeda melakukan Gerkan Tari. Alhasil Gajah Putih pun keluar Dari persebunyiannya. Berbagai macam cara dilakukan guna mengiring gajah, namun tetap saja Gajah tidak berpindah tempat.
Sengeda kembali memerintahkan rombongan dengan niat tulus dan ikhlas. Agar menari dengan mengerakan tangan seperti gerakan belalai Gajah, disertai dengan salam sembahan kepada Gajah. Sehingga gajah dapat di taklukkan dan di bawa ke Banda Aceh di iringi tari guel tersebut.

Dalam perkembangannya, tari Guel timbul tenggelam, namun Guel menjadi tari tradisi terutama dalam upacara adat tertentu. Guel sepenuhnya apresiasi terhadap wujud alam, lingkkungan kemudian dirangkai begitu rupa melalui gerak simbolis dan hentakan irama. Tari ini adalah media informatif. Kekompakan dalam padu padan antara seni satra, musik/suara, gerak memungkinkan untuk dikembangkan (kolaborasi) sesuai dengan semangat zaman, dan perubahan pola pikir masyarakat setempat. Guel tentu punya filosofi berdasarkan sejarah kelahirannya. Maka rentang 90-an tarian ini menjadi objek penelitian sejumlah surveyor dalam dan luar negeri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS