biografi singkat para sahabat ahli fatwa dalam hukum islam dan perkembangan hukum islam di profinsi aceh

BAB II
PEMBAHASAN


A.  BIOGRAFI SINGKAT PARA SAHABAT AHLI FATWA DALAM HUKUM ISLAM
1.      ABDULLAH BIN MAS’UD
Abdurrahman Abdullah bin Mas’udbin Ghafil Al-Hadzali, terkadang dipanggil ibnu ummi abdin yang merupakan nisbat kepada ibvunya. ia adalah salah seorang sahabat dari empat Abdullah, yaitu Abdullah bin mas’ud, Abdullah binb umar, Abdullah bin amr, dan Abdullah bin abbas. Abdullah bin mas’ud termasuk golongan al-sabuqun al-awwalun. ia adalah orang yang pertama kali membaca Alquran dengan suara keras di mekah. setelah masuk islam, ia diambil nabi sebagai khadim dan diizinkan untuk mendengar rahasia beliau. ia sering keluar masuk rumah nabi, mengenakan sandal beliau, berjalan bersama beliau, memasangkan dinding ketika beliau ingin mandi, membangunkan beliau dari tidur, serta membawakan siwak beliau dan mencucikanya. ia ikut berhijrah dua kali, yaitu ke habasyah dan ke madinah. ia juga merasakan shalat dengan menghadap dua kiblat yang berbeda, yaitu baitul maqdis dan baitul haram. perang-perang yang diikuti adalah perang badar, perang uhud, perang khandaq, perang bau’at Al-ridhwan , dan perang yarmuk. hadisnya banyak  diriwayatkan oleh para sahabat dan tabi’in.[1]
Ia meriwayatkan Hadis dari Umar dan sa’ad bin Mu’adz. yang meriwayatkan Hadis darinya adalah Al-Abadilah (“Empat orang yang bernama Abdullah”), Anas bin Malik, Jabir bin Abdullah, Abu Musa al-Asy’ari, Alqamah, Masruq, Syuraih al-Qadli, dan beberapa yang lain. Jumlah Hadis yang ia riwayatkan mencapai 848 buah.
Beliau datang ke Madinah dan sakit disana, Kemudian wafat pada tahun 32 H dan dimakamkan di baqi. Utsman bin ‘Affan ikut menyembahyanginya.[2]
2.      ZAID BIN TSABIT
Nama lengkapnya adalah zaid bin tsabit bin al-dhahak al-najari al-anshari. ketika Rasulullah SAW berhijrah ke madinah, ia baru berusia sebelas tahun. ia sudah hafal Alquran ketika berusia enam belas tahun. perang yang pertama kali diikuti adalah perang khandaq. sementara itu dalam perang tabuk, ia diberi kepercayaan oleh rasulullah untuk membawa bendera bani malik binb najjar setelah dipegang imarah bin hazm. imarah kepada Rasulullah, ‘’Apakah sampai kepada engkau tentang aku?’’ Beliau menjawab,
‘’ Tidak , tetapi al-quran didahulukan dan zaid lebih banyak mengambilnya daripada kamu.’’ (HR. AL-Hakim dalam Al-Mustadrak).
            Zaid adalah salah seorang penulis wahyu pada jaman rasulullah. ia juga penghimpun dan penulis al-quran pada masa abu bakar dan utsman. umar pernah mengangkatnya sebagai pejabat di madinah sebanyak tiga kali, sedangkan utsman pernah mengangkatnya pada saat utsman melaksanakan ibadah haji.
            Dalam riwayatahmat dan albaihaqi, zaid bin tsabit menceritakan, ‘’nabi berkata kepadaku, “Aku mengirim surat kepada suatu kaum, tetapi aku khawatir mereka menambah atau mengurangi. belajarlah bahasa suriyani.’ akupun mempelajarinya selama tunjuh belas hari dan belajar bahasa ibrani selama lima belas hari.
            Ia adalah salah seorang sahabat yang paling alim, terutama dalam bidang ilmu faraidh. ia menjadi pimpinan di madinah dalam masalah utusan hakim, fatrwa, qhira’ah, dan faraidh: sevbagaimana hadis nabi berikut :
yang artinya: Orang yang paling alium ilmu faraidh diantara kamu adalah zaid bin tsabit. (H.R. Ahmad Dan Imam empat, selain Abu Dawud).
            Di antara sifat zaid yang lain adalah sangat lembut terhadap keluarganya dan sangat pandai dikalangan sahabat. ia adalah pendukung utsman, tetapi juga sangat menghargai ali. ia meninggal pada tahun 45 hiujriah.
3.      ABDULLAH BIN ABBAS
Abdullah adalah sahabat kelima yang paling banyak meriwayatkan Hadis, sesudah Sayyidah Aisyah. Ia meriwayatkan 1.660 Hadis. Dia adalah putera paman Rasulullah s.a.w. (Saudara sepupu Rasulullah). Ayahnya adalah Al-Abbas bin Abdul Muthalib dan ibunya adalah Ummul Fadhl Lubabah binti al-Harits L-Hillaliyah, saudari Ummul Mukminin Maimunah. [3]

Nama   lengkapnya adalah Abdullah bin abbas bin abdul muthalib al-hasyimi. ia merupakan anak dari paman Rasulullah. ia dilahirkan dua tahun sebelum hijrah ke madinah. ia adalah sahabat yang dikatakan sebagai tinta dan lautan ilmu ahli. ia sangat cerdas, terutama dalam bidang tafsir. ia adalah sahabat yang mendapatkan doa dari Rasulullah SAW. Di antara doa beliau itu merupakan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu abbas sendiri.
Rasulullah meletakan tanganya diatas bahuku atau diatas pundakku (said biun jubai ragu), kemudian berdoa,”Ya Allah, berikan pemahaman kepadanya dalam hal agama dan ajarkan takwil kepadanya.” (HR. Ahmad)
Banyak pengakuan dan pujian dari para sahabat yang diberikan kepada Abdullah bin abbas karena kecerdasanya. Di antara seperti yang dikatakan oleh ibnu masud berikut:
“Andai kata ibnu abbas sama dengan usia kita, tidak ada seorang pun di antara kita yang ilmunya seper sepuluh dari ilmunya.” ia lalu melanjutkan, “penafsir Al-qur’an terbaik adalah ibnu abbas.”
Hadis yang diriwayatkan sebanyak 1660 hadis. Hadis yang disepakati Al-Bukhari dan muslim sebanyak 95 Hadis, Diriwayatkan Al-Bukhari saja sebanyak 120 Hadis, serta diriwayatkan muslim saja sebanyak 94 hadis. selain meriwayatkan hadis Nabi, Ia juga meriwayatkan pendapat para sahabat Anshar. Ia meninggal di Thaif pada tahun 68 Hijriah dalam usia 71 Tahun.[4]

4.      ABDULLAH BIN UMAR
Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab Al-Adawi Al-Quraisyi. Ia adalah putra  Umar bin Khatab dan saudara kandung Hafshah, istri Rasulullah SAW. Ia masuk Islam bersama ayahnya ketika masih kecil. pada saat perang badar, Ia tidak boleh ikut karena usianya masih 10 tahun. Akan tetapi, setelah berusia 15 tahun, Ia diperbolehkan mengikuti perang Khandaq. Hal ini menunjukan bahwa kewajiban berperang bagi seorang muslim adalah apabila sudah baliq. peperangan lainya yang diikuti adalah perang Muktah dan perang yarmuk. Ia juga bergabung dalam berbagai penaklukan, seperti penaklukan di mesir, afrika, Persia, basrah, dan madain.
Dalam satu riwayat, Nabi pernah berteduh dibawah pohon. Ia pun selalu menyirami pohon tersebut agar tidak kering. jabir bin abdillah berkata:
Tidak ada seorang diantara mereka yang lebih menerapkan jalanya Rasulullah SAW. Daripada Ibnu Umar.
Begitu cinta dan takjimnya Ibnu Umar kepada Rasulullah SAW. sehingga segala sesuatu yang datang dari beliau diikuti dan segala sesuatu yang berkaitan dengan beliau di abadikan.
Ibnu Umar adalah sahabat yang cerdas, fasih dan alim. pandanganya mengenai berbagai bidang ilmu sangat luas, seperti syair, ilmu Al-qur’an, asbab an-nuzul, ilmu faraid, ilmu strategi perang,. Ia juga mengetahui isi kitab injil dan taurat.
Ia meriwayatkan sebanyak 1630 hadis : 170 hadis disepakati Al-Bukhari dan muslim, 81 Hadis diriwayatkan al-bukhari, serta 31 hadis diriwayatkan Muslim. Hadis nya diriwayatkan oleh anak-anaknya, yaitu salim, hamjah, Abdullah, dan bilal: juga diriwayatkan oleh banyak tabi’in. Ia meninggal di Mekah pada tahun 73 Hijriah dalam usia 87 tahun.
Periwayatan paling banyak berikutnya sesudah abu hurairah adalah Abdullah bin umar. ia meriwayatkan 2.630 hadis.
Abdullah adalah putera khalifah kedua, umar bin al-khaththab, dan saudara kandung sayyidah hafshah ummul mukminin. ia salah seorang di antara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadilah al- Arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa. tiga orang lain ialah Abdullah bin abbas, Abdullah bin amr bin al-ash, dan Abdullah bin az-zubair.
Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu umar adalah  yang disebut silsilah adz-Dzahab (silsilah emas), yaitu: Malik, dari Nfi, dari Abdullah bin umar. sedang yang paling dla’if: Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu umar.[5]

5.      ABDULLAH BIN AMR BGIN AL-ASH
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash bin Wail Al-Quraisyi Al-Sahmi. Ia masuk Islam sebvelum ayahnya masuk islam. Ia selalu menghafal dan menulis segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW. Ia diizinkan menulis hadis pada masa awal Islam, sedangkan mayoritas sahabat dilarang menulisnya. Dalam satu riwayat, ia pernah meminta izin untuk menulis apa yang datang dari Rasulullah SAW.

Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah aku tulis apa yang aku dengar dari engkau?” beliau menjawab,”Ya.” Aku bertanya lagi, “pada saat ridha dan murka?” Beliau menjawab,’’Ya, sesungguhnya aku hanya layak berkata yang hak.” (HR.Ahmad).

Abdullah bin Amr bin Al-Ash sangat mencintai ibadah. Ia pernah berkeinginan shalat
malam semalam suntuk dan berpuasa setiap hari. Akan tetapi, Nabi SAW memerintahkanya untuk berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari (seperti nabi dawud berpuasa). Beliau juga memerintahkan untuk tidur sampai tengah malam, lalu bangun dua pertiga malam dan tidur lagi. Ia meninggal di Mesir pada tahun 77 Hijriah, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
            Abdullah bin Amr meriwayatkan Hadis dari Umar, Abu Darda; Mu’adz bin jabal, Abdurrahman bin Auf, dan beberapa yang lain. yang meriwayatkan darinya antara lain Abdullah bin Umar bin al-Khathathab, as-Sa’ib bin yazid, Sa’ad bin al-Musayyab,Thawus, dan Ikrimah.
            Sanad yang paling shahih yang berpangkal darinya ialah yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah. Abdullah bin Amr wafat pada tahun 43 H, pada malam pengepungan Al-Fusthath.[6]
6.      ABU HURAIRAH
Nama aslinya adalah Abdurahman bin shakhr Al-Dausi. Ia dipanggil Abu Hurairah (bapak kucing). Panggilan ini diberikan Rasulullah SAW pada saat ia hadir membawa kucing kecil di majelis Nabi. panggilan ini diberikan kepadanya karena kecintaanya kepada kucing, sehingga dia jarang di panggil dengan nama aslinya. Ia mengikuti perang Khaibar, yaitu pada tahun 7 hijriah. Ia selalumenyertai Nabi SAW dan banyak meriwayatkan hadis dari beliau. Ia tinggal di serambi Masjid Nabawi sehingga disebut ahl al-shuffah. Menurut Baqi bin Mukhallad. hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah sekitar 5374 Hadis. Mengenai Abu Hurairah, Al-Syafi’I berkata,
Abu Hurairah orang yang paling kuat hafalanya di antara orang yang meriwayatkan hadis pada masanya.
Abu Hurairah bin Umar, jabir bin Abdillah, dan Anas bin malik. sementara itu dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyab, Ibnu sirin, Ikrimah, Atha, Mujahid, dan Al-Sya’bi.
Abu Hurairah adalah orang alim yang banyak memahami ilmu, imam senior yang banyak memberikan fatwa, serta sahabat yang banyak beribadah dan tawadhu. Ia meninggal dunia pada tahun 58 Hijriah.
7.      AISYAH
Aisyah binti Abu Bakar Al-Shiddiq adalah istri Rasulullah Saw yang dinikahi dua tahun sebelum hijrah. Menurut satu riwayat, ia dinikahi Rasulullah pada usia tujuh tahun dan dikumpuli di Madinah setelah berusia Sembilan tahun. Atha’ bin rabah mengatakan, “Aisya adalah orang yang paling dan paling baik pendapatnya.” Senada dengan itu, Urwah mengatakan, “Saya tidak melihat seorang yang lebih alim tentang fiqh dan syair daripada Aisyah.” Ia banyak meriwayatkan hadis dari nabi dan periwayatanya sangat terpercaya, terutama dalam masalah fiqh keluarga. Hadis yang diriwayatkanya sebanyak 2.210 hadis. Banyak para sahabat dan tabi’in yang mengambil hadisnya, seperti Urwah bin Zubair (anak saudara perempuan) dan Qasim bin Muhammad (anak saudara laki-laki). Berikut ini hadis mengenai keutamaan Aisyah.
Yang artinya:
Dari Abu Musa Al-Asy’ari, Ia berkata bahwa Nabi saw bersabda, “keutamaan Aisyah terhadap kaum wanita bagaikan tsarid yang melampaui makanan lainya.”(HR.Al-Bukhari).
Aisyah wafat pada malam selasa, tanggal 17 Ramadhan 57 Hijriah. Ia dimakamkan di Baqi. Abu Hurairah ikut menshalatkan dan sahabat yang menghadiri pemakamanya adalah Abdullah dan Urwah bin Zubair,m Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, serta Abdullah bin Abdurahman bin Abi Bakar. Ketika Rasulullah wafat, usia Aisyah sekitar 18 tahun. Dengan demikian, usianya lebih kurang 64 tahun.
8.      ALQAMAH BIN QAIS AL-NUKHA’I
Nama Lengkapnya adalah Al-qamah bin Qais bin Abdillah bin malik Al-Nukha’I, tetapi dipanggil Abu Syabl Al-kufi. Ia adalah salah seorang ahli fiqh irak yang lahir pada masa Rasulullah masih hidup dan mendengar hadis dari Umar, Utsman. Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ia belajar fiqh dari Abdullah bin Mas’ud dan diakui kecerdasanya. Berikut ini pengakuan Ibnu Mas’ud.
Aku tidak membaca dan mengetahui sesuatu, melainkan Alqamah telah membaca dan mengetahuinya.
Ia mengikuti perang shifin. Sifat-sifat yang dimilikinya adalah faqih, alim, dan wara,. suaranya bagus untuk membaca Alquran dan keutamaan yang dimiliki menyerupai Abdullah bin Mas’ud.
Qabus bin Dzibyan pernah bertanya kepada ayahnya, “Mengapa engkau tinggalkan para sahabat dan mendatangi Alqamah?” Ayahnya menjawab, Aku jumpai para sahabat Rasul bertanya dan meminta fatwa kepada Alqamah. Ia meninggal dunia pada tahun 62 Hijriah dalam usia 80 tahun.[7]







B. PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI PROVINSI ACEH
a. Aceh Darussalam
            Kerajaan aceh terletak di daerah yang sekarang dikenal dengan nama Kabupaten Aceh Besar. disini pula terletak ibu kotanya. kurang begitu diketahui kapan kerajaan ini sebenarnya berdiri. Anas Machmud berpendapat, kerajaan aceh berdiri pada abat ke 15 Masehi, diatas puin-puin  kerajaan lamuri, oleh muzaffarsyah (1465-1497 M). Dialah yang membangun kota Aceh Darussalam. Menurutnya, pada masa pemerintahanya Aceh Darussalam mulai mengalami kemajuan dalam bidang perdagangan, karena malaka memindahkan kegiatan mereka ke Aceh, setelah Malaka dikuasai portugis (1511 M). Sebagai akibat penaklukan malaka oleh portugis itu, jalan dagang yang sebelumnya dari laut jawa ke utara melalui selat karimata terus ke Malaka, pindah melalui selat sunda dan menyusur pantai barat Sumatra, terus ke Aceh. dengan demikian, Aceh menjadi ramai dikunjungi oleh para saudagar dari berbagai Negeri.[8]
            Menurut H. J. de Graaf, Aceh menerima Islam dari pasai yang kini menjadi bagian Wilayah Aceh dan pergantian agama diperkirakan  terjadi mendekati pertengahan Abad Ke 14. Menurutnya, kerajaan aceh merupakan penyatuan dari dua kerajaan kecil, yaitu lamuri dan aceh Dar Al-Kamal. Ia juga berpendapat bahwa rajanya yang pertama adalah Ali Mughayat Syah.
            Ali Mughayat Syah meluaskan Wilayah kekuasaanya kedaerah pidie yang bekerjasama dengan portugis, kemudian ke pasai pada tahun 1524 M. Dengan kemenanganya terhadap dua kerajaan, Aceh dengan mudah melebarkan sayap kekuasaanya ke Sumatra Timur. Untuk mengatur daerah Sumatra Timur, Raja Aceh mengirim panglima-panglimanya, salah seorang diantaranya adalah Gocah, pahlawanya yang menurunkan sultan-sultan Deli dan Serdang.
Peletak dasar kebesaran kerajaan Aceh adalah Sultanb Alauddin Riayat Syah yang bergelar Al-Qahar. Dalam menghadapi bala tentara Portugis, ia menjalin hubungan persahabatan denganb kerajaan Usmani di Turki dan negara-negara Islam yang lain di Indonesia. Dengan bantuan Turki Usman tersebut, Aceh dapat membangun angkatan perangnya dengan baik. Aceh ketika itu tampaknya mengakui kerajaan Turki Usmani sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan kekhalifahan dalam Islam.[9]
1.    Tarik - menarik syariat di Aceh
       Syariat islam yang secara resmi sudah lima tahun diberlakukan di Aceh sedang mengalami tarik –menarik.diantara hal yang menjadi tarik-menarik itu adalah campur tangan negara dalam agama seseorang.sebahagiaan orang tidak memandang tidak perlu intervensi negara dalam wilayah agama,mengingat agama adalah urusan individu.secara teoritis keinginan ini identik dengan keinginan paham sekuler yaitu memisahkan urusan dunia seperti peran negara dengan agama.cara ini banyak diperaktikkan di negara-negara seperti di Amerika serikat dan sejumlah negara lainnya makanya di negara tersebut tidak dikenal depertemen agama.
       Sedangkan sebahagian lain memandang intervensi negara tidak boleh tidak dalam wilayah agama.lahirnya pandangan semacam itu besar kemungkinan karena berdasarkan anjuran Rasulullah SAW yang menekankan besarnya tanggung jawab pemimmpin terhadap rakyatnya.tanggung jawab pemimpin tentunya tidak selamanya sebatas wilayah non pribadi,yang sifatnya pribadi seperti masalah khalwat,minuman keras,cara berpakaian dan sebagainya wajib mendapat perhatian,sebab hal seperti itu juga termasuk maksiat atau kemungkaran dalam islam.dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda “barang siapa dari kalian melihat kemungkaran,maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya,apabila tidak sanggup rubahlah dengan lisannya,apabila tidak sanggup rubahlah dengan hatinya,yang demikian adalah selemah-lemah iman (HR.Muslim).
            Mengapa hal-hal yang sifatnya individu perlu mendapat perhatian negara di amerika serikat hal-hal yang bersifat pribadi seperti khalwat,minuman keras,dan cara berpakain tidak lagi mendapat campur tangan negara.khalwat sudah menjadi pandangan biasa bahkan orang tuapun sudah sangat demokratis dalam masalah ini.pasangan muda-mudi bebas memilih pasangannya untuk hidup bersama,meskipun belum ada ikatan tali pernikahan.bahkan bukan hanya yang berlainan jenis,perkawinan yang sejenispun seperti gay dan lesbian sudah menjadi hal yang umum.minuman keras tidak dilarang bagi yang sudah cukup umur.cara berpakaian juga demokratis.hal yang perlu menjadi catatan ketika menyaksikan pemandangan-pemandangan itu adalah paham yang menginginkan kehidupan pribadi tidak boleh mendapat campur tangan negara.padahal kita ketahui bahwa yang memiliki kekuasaan besar untuk mencegah hal-hal demikian adalah negara,bukan pribadi.yang menjadi pertanyaan sekarang kearah itukah maunya kita bawa kehidupan masyarakat Aceh?
       Namun demikian harus diakui,pelaksanaan syariat islam di aceh secara umum bisa dikatakan masih berkutat pada masalah-masalah pribadi.padahal ajaran islam itu kaffah,menyeluruh.masih banyak masalah besar seperti masalah korupsi dan penebangan liar.padahal siapapun tau bahwa dampak buruk secara langsung dari perbuatan ini luar biasa baik bagi masyarakat sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.di poin ini terlihat peran negara sangat lemah,sehingga peranannya perlu dituntut lebih intensif untuk menggolkan qanun yang berkenaan dengan korupsi dan penebangan liar misalnya.
       Barangkali sebahagian orang menganggap islam itu keras.memang islam tidak selamanya lembut,lebih-lebih setelah melalui tahapan lunak.Allah saja mengingatkan agar kita bersikap keras terhadap orang-orang yang mengingkarinya. (QS Al-maidah: 54).
Akhirnya kita perlu bahu-membahu dalam menegakkan agama Allah terutama di bumi aceh,lebih menyadari bahwa permulaan dari sebuah program kemasyarakatan itu tidak mudah,sehingga membutuhkan kesabaran dan uluran tangan yang banyak pihak dalam menariknya kearah yang diinginkan.semoga syariat islam di tempat kita juga di sambut oleh semua pihak dengan sabar,sambil berusaha memperbaiki kekurangan di sana-sini agar bisa berjalan lancar.

2.    Syariat islam di Aceh
       Di daerah yang telah diuji cobakan penerapannya syariat islam yaitu di aceh yang penerapannya belum maksimal.karena itu banyak pihak yang mengkritik pelaksanaan syariat islam diwilayah hukum NAD yang masih sangat terkesan sangat persial dan hanya menyentuh lapisan masyarakat bawah,yang melakukan dosa-dosa kecil.sementara elitnya yang bergelimang dalam berbagai penyimpangan wewenang publik belum tersentuh hukum syari’ah.
Sementara di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai satu-satunya daerah di indonesia yang baru saja mencoba memberlakukan syari’at islam,ternyata sampai saat ini telah menuai banyak masalah.di antara kasus yang menjadi bias dalam penegakan syariat islam di aceh yang di angkat oleh sejumlah pengamat adalah masalah pendekatan dalam mensosialisasikan syariat islam oleh beberapa oknum polisi syari’at yang kurang simpatik,kurang mempertimbangkan prosedural dalam bertindak dan mengusut delik perkara pelanggaran syariat tidak mengindahkan hak pembelaan dan martabat kemanusiaan pelaku yang umumnya kaum perempuan.
Tetapi walau bagaimanapun masalah ini cukuplah sebagai bagian problem internal umat islam.dan kita yang akan yang menyelesaikannya sendiri,baik dalam konteks lokal maupun nasional.perbedaan pandangan diantar umat islam dalam menilai jalannya pelaksanaan syariat hendaknya lebih menyempurnakan kekurangan yang selama ini dirasakan.bukan sebaliknya,justru melemahkan apalagi mengingkari syariat itu sebagian tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan umat islam dalam semua aspeknya.berbagai hambatan yang masih dialami ,sebagaimana diungkapkan kepala dinas ayariat islam NAD,baik tantangan internal di aceh maupun tantangan eksternal yang selalu dikaitkan pada isu-isu global seperti perlindungan hak-hak asasi manusia,kesetaraan gender dan demokratisasi diharapkan dapat dijembatani sedemikian rupa sehingga kedua hambatan tersebut melebur dalam satu bangunan kesepahaman bersama yang inheren.demikian juga dengan hambatan manusia sebagai pemikir dan mufassir yang menyusun langkah dan tahapan kerja pelaksanaan syariat islam.
Dalam konteks penerapan syariat islam di aceh mengungkap segala persoalan yang selama ini mengganjal,tetapi juga dapat menawarkan suatu alternatif baru yang dapat membawa angin segar bagi siapapun.

3.    Mungkinkah rajam di berlakukan di Aceh
Rajam dan cambuk dalam perspektif historis
       pada hakikatnya hukuman rajam dan dera tidak hanya didominasi kepemilikannya oleh islam,sebab sebagaimana oleh robert dalam karyanya,the social laws of the qoran (1977:36-39) kitab perjanjian lama (old testamen) juga memuat kedua konsep ini.bagi orang yang berzina dalam status belum menikah,maka ia dikenakan sanksi cambuk sebanyak seratus kali,sebaliknya bagi yang berstatus sudah menikah,maka diberikan sanksi lemparan batu sampai meninggal.
       Di masa Rasululullah saw,sanksi rajam pada umumnya didasarkan pada kasus-kasus pengaduan dan permintaan dari sipelaku zina sendiri.tidak ada satupun pelaksaan rajam yang didasarkan pada kesaksian seseorang.sebagai salah satu contoh sebagaimana yang termaktub dalam sunan ibn majah diriwayatkan bahwa seseorang yang bernama ma’iz mengadu kepada rasulullah atas perbuatan zina yang telah dilakukannya.uniknya beliau tidak serta merta  merespon aduan ma’iz tersebut.dengan kata lain beliau tidak langsung memerintahkan pelaksanaan hukum rajam bagi ma’iz yang notabene berstatus “non bujangan” itu.
Karena merasa tidak direspon,ma’iz mengulangi pengaduan tersebut sampai empat kali hingga pada akhirnya rasulullah saw memerintahkan sahabat untuk melaksanakan hukum rajam sebagai sanksi untuk perbuatan zina ma’iz.ketika hukum “lempar batu” kesakitan.saat nabi saw menerima berita sedemikian rupa,beliau justru bersabda: “mengapa tidak kalian biarkan maiz lari saja ?”.
Dalam sahih muslim,kitab hadis yang qualified menurut pandangan kaum sunni,diceritakan bahwa seorang wanita ghamidiyyah menghadap muhammad saw.dia berkata,ya rasulullah,sungguh aku telah berbuat lacur,maka aku mohon bersihkanlah diriku,rasulullah dengan arif menolak pengaduan tulus wanita tersebut.
       Karena penasaran pertemuannya dengan nabi saw tidak membawa hasil,maka si perempuan ghamidiyah kembali mendatangi keesokan harinya seraya berkata,ya rasulululah mengapa engkau tidak menjawab pengaduanku?apa barangkali engkau meragukanku sebagaimana engkau meragukan pengaduan ma’iz? demi allah,aku sekarang sedang hamil .kali ini rasulullah menjawab,datanglah sesudah kamu melahirkan.
Beberapa bulan kemudian ketika perempuan ghamidiyyah itu telah melahirkan anak yang dikandungnya,dia mengharap rasululullah lagi sambil membawa jabang bayi dalam gendongannya dia berkata: “rasululullah,aku telah melahirkan,rasulullah menjawab dengan ramah,pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu menyapihnya.”
Setelah masa menyusu anaknya berakhir,ia kembali menghadap nabi saw.wahai nabi allah.ini aku sekarang anakku telah ku sapih dan diapun sudah bisa makan.berikutnya sianak yang masih kecil tersebut diserahkan kepada seseorang dari kaum muslimin dan akhirnya rasulullah memutuskan agar wanita tersebut dirajam,sebagai hukuman atas tindak zina yang dilakukannya.
       Sebenarnya pelaksanaan hukum rajam tidak dengan begitu mudahnya dilaksanakan,untuk kategori persaksian terhadap perbuatan zina itu sendiri islam menggariskan persyaratan yang lumayan susah terpenuhi.kesaksian perbuatan zina memerlukan empat orang saksi yang disaat bersamaan harus melihat dengan mata kepala mereka sendiri bagaimana proses zina itu berlangsung.

4.      Regulasi perzinaan di Aceh
       Salah satu bentuk kepedulian pemerintah aceh terhadap regulasi “kesusilaan” yang menyangkut perbuatan zina adalah dengan menetapkan Qanun No 14 tahun 2003.qanun yang mengatur tentang upaya preventif agar kasus-kasus perzinaan tidak berkembang diwilayah NAD.dalam istilah hukum islam,upaya preventif seperti ini disebut dengan sadd al-dzari’ah (menutup jalan).yaitu menutup jalan agar tidak terjadi kasusu perzinaan.dalam bahasa sederhana bisa dipahami bahwa berzina saja dilarang keras apalagi hal-hal yang dapat menggiring kepada perbuatan zina tersebut.karena itu harus ditutup,dilarang hal ini sesuai dengan amanat allah dalam firmannya Q.S Al-isra’(17): 32.
Upaya pemberlakuan qanun No.14,tahun 2003 selama ini telah sukses menjerat beberapa pasangan mesum di aceh.sayangnya memang dalam beberapa kasus yang terungkap ternodai oleh ulah masa yang tidak segan-segan melakukan “pengadilan jalanan” sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib.
Hukum hanya dapat menjatuhkan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan setelah dinyatakan sebelumnya sebagai tindak pidana.bila dikaji dari sisi asas legalitas hukum islam,maka perbuatan zina sebenarnya telah menjadi ketentuan yang berlaku berabad-abad silam pada masa risalah rasululullah saw.
Pengaturan hukum rajam bagi pelaku tindak pidana zina di NAD memang merupakan salah satu pekerjaan rumah yang bisa dikatakan pelik bagi pemerintah Nad kedepan.selain adanya tuntutan dari banyak kalangan bahwa hukum islam diberlakukan haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip supremasi HAM,aturan-aturan tentang hukum rajam tersendiri dikalangan pemikir muslim masih menjadi hal yang debatable.[10]








[1] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul majid khon.pustaka nasional 2013. hal,196.
[2] Subhi As-Shalih,membahas ilmu-ilmu hadis,pustaka firdaus, Jakarta,2013.hlm.344.
[3] Subhi As-Shalih,membahas ilmu-ilmu hadis,pustaka firdaus, Jakarta,2013.hlm.339.
[4] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul majid khon.pustaka nasional 2013. hal,200.


[5] membahas ilmu-ilmu hadis, subhih as-shalih,pustaka firdaus,Jakarta 2003, hal.336.
[6] membahas ilmu-ilmu hadis, subhih as-shalih,pustaka firdaus,Jakarta 2003, hal.345.
[7] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul majid khon.pustaka nasional 2013. hal,206.

[8] Anas Machmud, Turun naiknya peranan kerajaan Aceh Darussalam dipesisir timur pulau Sumatra, A.Hasymy,.op.cit.,hlm.286.
[9] Badri yatim, sejarah peradapan islam, Rajawali persm, Jakarta 2010. hal,210.
[10] Anton wijayanto,Menyorot Nanggro,cet 1 (Banda Aceh:Yayasan Pena),hal  16-58

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar