BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembaruan
Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia
Pembaruan merupakan terjemahan
Bahasa Barat”modernisasi” atau dalam bahass Arab al-tajdid,mempunyai pengertian
“pikiran,gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan islam dengan
perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi moderns.”dengan jalan itu pemimpin-pemimpin islam moderns mengharap
akan dapat melepaskan umat islam dari suasana kemunduran kepada kemajuan.
Secara garis besar gerakan pembaruan
pemikiran di Dunia Islam ada empat macam gerakan model atau gerakan sebagai
berikut:
1.
Wahabiyah atau Salafiyah,pembinanya adalah Muhammad Abd-al Wahab (1703-1787) tumbuh
di Hijaz (Arab) jantung umat Islam sedunia.yang serupa dengan gerakan itu adalah
gerakan yang tumbuh di India yang di bina
oleh Syah Waliyullah,gerakan-gerakan ini
timbul bukan dari pengaruh Barat,tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid
islam yang telah dirusak oleh ajaran-ajaran yang menyimpang,melalui
keramat-keramat,bid’ah,khurafat,dan syirik.
2.
Pembaruan dalam islam (Modernisme Islam).dirintis oleh Jamaluddin Al- Afghani (1839-1897),di kembangkan oleh
muhamad abduh (1849-1905) dan di
lanjutkan oleh rasyid ridho (1865-1935) gerakan ini tumbuh di mesir,pusat intelektual,berusaha menyaring
kemajuan barat dan menyesuaikan dengan prikehidupan
umat islam. Mereka menolak bersandar
kepada kejayaan islam masa lampau
dan lebih memilih hikmah2 yang ada padanya,kemudian menghidupkannya,di tengah-tengah kaum muslimin dalam
pemikiran pemikiran politik,
sosial, dan agama secara langsung atau dengan tulisan- tulisan yang di siarkan dalam majalah
3.
Westernisme dalam islam(kebarat-baratan) golongan atau gerakan yang mengajak umat islam untuk menerima pengetahuan Barat dan semua yang datang dari barat.gerakan ini tumbuh dan
berkembang di Indiasalah satu pusat politik Islam,kerajaan Mughal,dipelopori oleh Sir Ahmad Khan (1817-1898) dengan membangun Algarh University.
4.
Sekularisme dalam Islam,tumbuh di Turki,pusat politik islam di bekas
wilayah daulah Usmaniyah,dicetuskan oleh Mustafa Kamal 1881-1938.[1]
B.SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa pen-tasyri’-an hukum islam itu berjalan secara bertahap
(tadarruj). Hal yang sama juga sebenarnya terjadi di lintasan sejarah hukum
islam di Indonesia.namun untuk dapat melihat secara jelas serta dapat memahami
secara baik bagaimana proses pentahapan itu terjadi,hemat kami terlebih dahulu
kita harus menampilkan bagaimana proses keberlakuan dari suatu hukum sacara
umum dan hukum islam secara khusus.
Berkaitan dengan keberlakuan suatu
hukum secara umum dan hukum islam secara khusus di tengah-tengah masyarakat
dalam suatu Negara dapat terwujud melalui dua jalur.pertama melalui sumber
persuasive (persuasive source) yaitu sumber orang yang harus diyakinkan untuk
menerimanya.kedua melalui sumber otoritatif ( authoritative source) yaitu
sumber yang mempunyai kekuatan.
1.
Masa awal masuknya Islam di Indonesia
metode pembinaan hukum islam melalui
jalan pentahaban (tadarruj) tersebut di Indonesia ini,sangat berkaitan erat dengan asal dan pola masuknya agama islam ke
Indonesia.juga berkaitan erat dengan situasi dan kondis masyarakat yang akan
menerimanya (tempatannya).
Menurut kebnyakan ahli sejarah,masuknya agama islam ke
Indonesia bukan dari pusatnya di timur tengah,tetapi melalui India.disini (di
india) agama islam berhadapan dengan masyarakat tuan umah yang menganut agama
dengan ajaran yang penuh mistik.karenanya,teori dakwah yang disampaikan oleh para muballiq mengadopsi dan memadukan
antara paham mistik islam (sufisme) dengn paham mistik masyarakat setempat
2.
Masa kesultanan /kerajaan Islam
Dalam islam,kerajaan Islam telah ada sejak abad
11 masehi.kerajaan samudera pasai tercatat sebagai kerajaan islam
pertama,kemudia menyusul kerajaan islamlainyaseperti Dema,Cirebon,baten,Siak,Mataram,Deli,Palembang,Banjar,Ternate,Bugis
dan lain-lain.Kendati pun diatas disebutkan bahwa ajaran islam
dan pengamalannya oleh masyarakat Indonesia lebih menonjol dari mistrik atau
sufinya,namun berdasarkan catatan para ahli sejarah bahwa di beberapa
kerajaan-kerajaan islam,huku islam telah pernah diberlakukan secara resmi
sebagai hukum Negara.kerajaan-kerajaan islam yang pernah memberlakukan secara
resmi hukum islam dimaksud adalah seperti mataram,Cirebon,banjar,Palembang,dan
batin.
Hukum islam yang berlakukan tersebut ada yang
dirumuskan dalam sebuah kitap fiqh dan menjadi undang-undang (hukum)
kerajaan.diantaranya dalah kitap fiqh yang bernama “SIROTOL MUSTAQIM” Yang
disusun oleh seorang ulama aceh di kot Raja yang bernama Nuruddin Ar-raniri
pada tahun 1628.kitap ini kemudian diberi syarah oleh syeh Arsyad al-Banjari
dengan judul”Sabillah mustabin”yang ditulis dalam bahasa melayu dan
diperuntukkan untuk pegangan para hakim di daerah kesultaan banjar atau pada
kerabatan qadi di Bandar masin. Dengan demikian mak tata hukum di Indonesia
saat itu telah mengalami perubahan dari tata hukum pra islam yaitu hukum hindu
yang berwujud dalam pradata ketata hukum islam
3.
Masa penjajahan belanda
a.
Masa VOC
(Vereenigde Oost Inladse Compagnie atau pemerintahan pedagang Hindia Belanda ).
Masa
VOC pada qurun abad 17 (1602) sebagai perserikatan dengan orang-orang belanda
buat kawasan timur jauh ,yang kemudia namanya lebih popular dengan sebutan
kumpeni.VOC ini diberi hak dan kekuasaan oleh badan pemerintah tertinngi
belanda (staten general) yang menjadikannya penguasa politik atau semacam
pemerintah.ketika VOC berhasil merebut dan menguasai kota Jakarta dari
kesultaan Banten,kemudian memberi namanya dengan Batavia,maka sistem hukum
barat (belanda) mulai di perkenalkan dn bahkan didesakakkan untuk diperlakukan
kepada masyarakat bangsa Indonesia.tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan
tercapainya keuntungan dan kepentingan kolonialisme mereka.
b.
Masa Hindia Belanda
VOC berakhir tanggal 31 Desember 1799 dan kekuasaan pemerintahan di
daerah jajahan Indonesia beralih kepada tangan pemerintah colonial belanda pada
tanggal 1 januari 1800.pemerintahan ini lebih dikenal dengan pemerintah hindia
belanda.kedudukan hukum
islam dalam tata hukum pemerintahan hindia belanda ini secara berangsur-angsur mulai diperlemah.upaya nyata dalam memperlemah kedudukan hukum islam itu
terlihat dari aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui stb.1937
No.116.isinya adalah hanya mengakui keberlakuan hukum di bidang perkawinannya
saja.[2]
C.
PERIODE AWAL- 1945: PERGESERAN DALAM HUKUM YANG BERLAKU
Meskipun penduduk jepang memberikan banyak pengalaman
baru kepada para pemuka islam indonesia, namun pada akhirnya mereka mengubah
arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan indonesia.
Tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara,
seperti dewan penasihat dan BPUPKI kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis.
Hingga Mei 1945, komite yang terdiri atas 65 orang ini, hanya 11 orang
diantaranya mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat
menyatakan,” BPUPKI bukanlah badan yang dibentukatas dasar pemilihan yang
demokratis, meskipun soekarno dan mohammad Hatta berusah agar anggota badan ini
cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat indonesia.”
Perbedaan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian
berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat
kompromitis yang paling penting dalam piagam Jakarta terdapat pada kalimat
negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya. Menurut Muhamamad yamin, kalimat ini menjadikan
indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara islam.
Dengan rumusan semacam ini lahirlah sebuah implikasi yang mengharuskan adanya
pembentukkan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para
pemeluknya.
Hukum islam diindonesia merupakan gabungan tiga hukum
yang berlaku yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum Barat. Kedudukannya
disebut dalam peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh pengetahuan
dan praktik peradilan. Hukum masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama
Islam. Kerajaan-karajaan Islam yang kemudian berdiri melaksanakan hukum Islam
di wilayahnya masing-masing. Kerajaan-kerajaan itu, misalnya Samudra Pasai di
Aceh Utara pada akhir abad XIII; diikuti diantaranya Demak, Jepara, Tuban, dan
Gresik.
Pada zaman VOC, kedudukan hukum Islam dalam bidang
kekelurgaan diakui bahkan dikumpulkan dalam sebuah peraturan yang dikenal
dengan Compendium Freijer. Demikian juga
telah dikumpulkan hukum perkawinan dan kewarisan Islam di daerah Cirebon,
Semarang, dan Makassar.
Pada masa penjajahan Belanda mula-mula hukum Islam
bertumpu pada Sholten van Haarlem diakui oleh pemerintah Hindia Belanda secara
tertulis dengan istilah godsdien wetten sebagaimana terlihat pada pasal 75
Regeering Reglemen Tahun 1985. Peradilan yang diperuntukkan bagi mereka yang
telah ditentukan, yaitu Pristerrad ( Peradilan Agama, 1882, No. 152 jo 1937 No. 116 dan 610 untuk
Jawa Madura dan kerapatan Qadli; stbl. 1937 No. 638 dan 639 untuk Kalimantan
Selatan dan Timur).
Meskipun perintah Hindia Belanda pada tahun 1937
mengeluarkan bidang kewarisan dan kewenangan pengadilan agama di Jawa dan
Madura dengan dikeluarkan Stbl. 1937 No. 116, namun secara de facto hukum Islam
tetap menjadi pilihan umat manusia di Jawa dan Madura untuk menyelesaikan
masalah kewarisan mereka melalui pengadilan agama.namun demikian terjaminnya
kedudukan hukum Islam dalam Negara RI sebagai negara hukum berdasarkan
Pancasila da UUD 1945 tidaklah otomatis memberikan bentuk kepada hukum Islam
sebagaimana hukum tertulis.
D.
PERIODE 1945 : PERGESERAN BENTUK KE HUKUM TERTULIS
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber
hukum nasional tidak begitu tegas pada masa awal orde ini, namun upaya-upaya
untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H.
Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan Muhamamadiyah yang mencoba
mengajukan rancangan Undang-undang perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR.
Pemerintah RI menemukan kenyataan bahwa hukum Islam yang
berlaku itu tertulis dan terserak dibeberapa kitab yang menjadi perbedaan antar
umat Islam. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 23 Tahun 1954 dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukumdalam
pencatatan nikah, talak, rujuk, yang masih diatur dalam beberapa peraturan yang
bersifat propensialitis dan tidak sesuai dengan Negara RI sebagai negara
kesatuan. Peraturan-peraturan tersebut ialah Huwellijksordonnantie S. 1929 No.
348 jo S. 1933 No. 98 dan Huwellijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482.
Pada saat itu terjadi pergeseran beberapa bagian hukum
Islam ke arah tertulis dan termuat dalam beberapa bagian penjelasan UU No. 42
Tahun 1946.dijelaskan pula bahwa pada saat itu hukum perkawinan, talak, dan
rujuk bagi umat Islam sedang dikerjakan oleh penyidik hukum perkawinan, talak,
dan Rujuk yang dipimpin leh Mr. Teuku Mohammad Hasan.lahir UU No. 1 Tahun 1947
tentang perkawinan dan PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakapan Tanah milik
merupakan pergeseran bagian-bagian dari hukum Islam kearah hukum tertulis.
Namun demikian, bagian-bagian lain diantaranya tentang perkawinan dan kewarisan
wakaf menjadi kewenangan peradilan agama masih berada diluar hukum tertulis.
Dalam rangka mencapai keseragaman tindak antara Mahkamah
Agung dan Departemen Agama dalam pembinaan badan peradilan agama sebagai salah
satu langkah menuju terlaksananyaUU No. 14 Tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Disamping itu, untuk menghindari
perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pada
tanggal 16 september 1976 telah dibentuk panitia kerja sama dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 04/KMA/ 1976 yang disebut PANKER MAHAGAM (P
anitia Kerja Sama Mahkamah Agung Defartemen Agama). Setelah adanya kerja sama dengan Mahkamah Agung, maka kegiatan
Departemen Agama dalam mewujudkan kesatuan hukum serta bentuk hukum tertulis
bagi hukum Islam yang sudah berlaku dalam masyarakat dan sebagian lain masih
merupakan hukum tidak tertulis; menampilkan diri dalam rangkaian seminar,
simposium, lokakarya, serta penyusunan Kompilasi Hukum Islam bidang hukum tertentu.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Penyusunan
Buku Himpunan dan Putusan Peradilan Agama, 1976.
2.
Lokakarya
tentang pengacara pada pengadilan agama, 1977.
3.
Seminar
tentang hukum waris Islam, 1978.
4.
Seminar
tentang pelaksanaan UUPerkawinan, 1979.
5.
Simposium
beberapa bidang hukum Islam, 1982.
6.
Simposium
beberapa Peradilan Agama, 1982.
7.
Penyusunan Himpunan Nash dan Hujah
Syariah,1983.
8.
Penyusunan
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama, 1981.
9.
Penyusunan
Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama I, 1984.
10.
Penyusunan
Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama II, 1985.
11.
Penyusunan
Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama III, 1986.
12.
Penyusunan
Kompilasi Hukum NTCR dan II, 1985.
Dalam kegiatan ersebut telah diikutsertakan ahli dan
beberapa kalangan hukum terkait, seperti hakim, pengacara, notaris, kalangan
perguruan tinggi, departemen kehakiman, IAIN, ulama, para tokoh masyarakat, dan
para tokoh terkemuka.
E.
PERIODE 1985-SEKARANG: MENUJU PERIODE TAQNIN
Periode ini dimulai sejak ditandatangani Surat Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI tentang Penunjukan Pelaksana
Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi No. 07/ KMA/1985 dan No.
25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985 di Yogyakara.
1.
Latar Belakang Gagasan Kompilasi Hukum Islam
Ide Kompilasi Hukum Islam timbul setelah beberapa tahun
Mahkamah Agung membina bidang teknis yustisial
peradilan agama. Tugas pembinaan
ini didasarkan pada UU No.14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal II ayat (1)
yang menyatakan bahwa organisasi-organisasi, administrasi, dan keuangan,
pengadilan dilakukan oleh departemen masing-masing ; sedangkan pembinaan teknis
yustisial dilakukan ole Mahkamah Agung.
Pembinaan yustisial peradilan agama oleh Mahkamah Agung,
terasa adanya beberapa kelemahan, antara lain tentang hukum Islam yang diterapkan dilingkungan peradilan agama
yang cenderung simpangsiur disebabkan
oleh perbedaan pendapat ulama dalam hampir setiap persoalan.
2.
Gagasan Dasar Komplikasi Hukum Islam
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. H. Bustanul Arifin,
S.H., selaku pencetus gagasan ini, ia memaparkan sebagai
berikut.
a.
Untuk
dapat berlakunya hukum (islam) di Indonesia, harus ada antara lain hukum yang jelas
dan dapat dilaksanakan, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
b.
Persepsi
yang tidak seragam tentang syariat sudah dan akan menyebabkan hal-hal berikut ini.
1) Ketidakseragaman dalam menentukan apa
yang disebut hukum Islam itu.
2) Tidak ada kejelasan bagaimana cara
menjalankan syariat.
3) Tidak mampu mengunakan sarana dan alat
yang telah tersedia dalam UUD 1945
dan perundang-undangan lainnya.
c.
Sejarah
mencatat bahwa hukum Islam pernah diberlakukan sebagai perundang-undangan negara,
yaitu sebagai berikut.
1. Di India. Raja Al-Rajeb membuat dan
memberlakukan perundang- undangan Islam yang terkenal dengan Fatwa
Alamfiri.
2. Di kerajaan Turki Utsmani. Dikerajaan
ini, hukum Islam dikenal dengan nama
Majallah Al-Ahkam Al-adliyyah.
3. Di Sudan. Pada tahun 1983, hukum Islam
di negara ini dikodifikasikan.
d.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis
tentang perlunya hakim memerhatikan kesadaran hukum masyarakat adalah UUNo.
14/1970 pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, “ Hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat.
e.
Landasan
fungsional
Kompilasi Hukum Islam
adalah fiqh Indonesia yang disusun dengan memerhatikan kondisi kebutuhan hukum
umat Islam Indonesia.
3.
Realisasi kompilasi hukum Islam
a.
Proses
pembentukkan Kompilasi Hukum Islam
Pembenukkan kompilasi Hukum Islam dilaksanakan oleh Tim
Pelaksana proyek yang ditunjuk dengan SKB Ketua Mahkamah Agung RI
dan Menteri Agama RI No. 07/ KMA/ 1985 dan No. 25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985.
b.
Pelaksanaan
proyek
Pelaksanaan proyek dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur
penelitian kitab, pengolahan data hasil penelitian, lokakarya,
dan Inpres No. 1 Tahun 1991. Berikut ini penjelasannya.
1. Jalur penelitian kitab
Pokok hukum yang
diteliti sebanyak 160 masalah hukum keluarga, seperti perkawinan, kewarisan,
wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah. Kitab yang diteliti sebanyak 38 kitab dan
dilakukan oleh 10 IAIN di Indonesia mulai 7 Maret- 21 Juni 1985.
- Wawancara dilakukan
terhadap para ulama di 40 lokasi pengadilan tinggi agama di berbagai daerah,
mulai dari Aceh sampai Mataram.
- Penelitian
yurisprudensi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Badan
Peradilan Agama yang telah dihimpun 16 buku
2. Pengolahan hasil penelitian
Tiga buku naskah rancangan Hukum Islam yaitu:
- Buku pertamatentang perkawinan
- Buku kedua tentang kewarisan
-
Buku
ketiga tentang perwakapan
3. Lokakarya
Pada penyerahan naskah Rancangan Komplilasi hukum Islam,
dilakukan penandatanganan SKB oleh
Ketua Mahkamah Agung, h. Ali Said, S.H. dan
Menteri Agama, H.Munawir
Syadzali,M.A.tentang pelaksanaan lokakarya.[3]
4.
Inpres
No. 1 Tahun 1991
Inpres No. 1 Tahun 1991 yang dalam diktumnya
menyatakan, ‘Menginstrukskan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan
Kompilasi Hukum Islam yang
terdiri atas tiga buku untuk digunakan oleh instasi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya.Untuk menindak lanjuti instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan insrtuksi kepada seluruh jajaran Departemen Agama dan instansi
pemerintah lainnya yang terkait
untuk memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam dan menggunakan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, kewarisan, dan
perwakapan bagi orang-orang Islam.
Pada dasarnya apa yang termuat dalam
kompilasi hukum islam yang berhubungan dengan perkawinan semuannya telah dimuat
dalam Undan-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan jo. Peraturan pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang. Berisi tentang yaitu
sebagai berikut:
-
Larangan
perkawinan
-
Batalnya
perkawinan.[4]
F.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA
Agama adalah sesuatu yang menenukan dalam sjarah
Indonesiadan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri
RI sebagai sila pertama falsafah negara.oleh karena itu hukum Islam di
Indonesia dapat dilihat dari beberapa.
1.
Hukum
yang berasal dari adat-istiadat dan norma-norma masyarakat yang diterima secara
turun temurun dan berlangsung sejak lama.
2.
Hukum
Islam yang berasal dari ajaran agama.
3.
Hukum
sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi juga disertai dengan sanksi
tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran
dan dilaksanakan oleh negara.[5]
4.
Hukum
kekeluargaan yaitu hukum yang berkaitan dengan urusan kelurga dan pembentukkannya
yang bertujuan mengatur hubungan suami isteri dan keluarga satu dengan
yang lainnya.
5.
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk kejahatan atau pelanggaran dan
ketentuan sanksi hukumnya.
6.
Hukum
acara yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hak, dan atau
memutuskan siapa yang terbukti
bersalah sesuai dengan ketentuan
hukum.
Di Indonesia hukum ini pernah diterima dan dilaksanakan
dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didominasi oleh fiqh syafiiyah. [6]
Hukum islam diindonesia telah ada dikepulauan
indonesiasejak orang islam datang dan bermukim dinusantara ini . menurut
pendapat yang disimpul kan oleh sminar masuknya Islam ke Indonesia yang
diselengarakan di medan 1963, Islmam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama
hijriyah atau pada abad ketujuh Masehi. Kedudukan Hukum Islam diindonesia yaitu
sebagai berikut:
a. Hukum islam disebut dan ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum
adat.
b. Republik Indonesia dapat mengatur
sesuatu masalah sesuai dengan Hukum
Islam sepanjang
pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk Agama Islam
c. Kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum
Indonesia adalah sama dan sederajat dengan Hukum adat dan hukum Barat,
d. Hukum Islam juga menjadi sumber hukum
nasional disamping hukum adat, Hukum Barat, dan Hukum lainnya yang tumbuh dan
berkembang dalam negara Republik Indonesia.[7]
Pada masa pemerintahan
Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 29 ayat 1,2 undang-undang dasar 1945
dan pembukaan UUD 1945 tersebut, maka kedudukan Hukum Islan di Indonesia telah
mulai mantap dan berkembang karena Hukum Islam pada pokoknya adalah Hukum dari
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan rumusan falsafah Negara Pancasila.[8]
G.
HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Dalam membicarakan hukum islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum islam dalam sistem hukum
Indonesia.yang dimaksud dengan sistem hukum sistem Indonesia adalah sistem
hukum yang berlaku di Indonesia.sistem hukum imdonesia adalah sistem hukum yang
majemumk,karena di tanah air kita berlaku sistem hukum yakni adat,islam dan
barat (kontinental).
Hukum
Adat,Hukum Islam,dan Hukum Barat
Di dunia sekurang –kurangnya ada
lima sistem hukum hidup dan berkembang.sistem-sistem hukum tersebut adalah
sistem common law yang dianut di inggris dan
bekas jajahannya yang kini,pada umumnya,bergabung dalam Negara-negara
persemakmuran,
sistem
civil law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat continental
dan dibawa ke negri-negri jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah
colonial barat dahulu,
hukum islam baru dikenal di
Indonesia setelah Agama islam disebarkan
di tanah Air kita.bila islam datang ke tanah air kita belum ada kata
sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia.ada yang mengatakannya pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Hijriah
atau abad ke-13 Masehi,islam masuk kenusantara ini.[9]
H.
TUJUAN UMUM
PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
Tujuan syari’ dalam pembentukan hukumnya,yaitu
merealisis kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan pokoknya dan memenuhi
kebutuhan sekunder serta kebutuhan perlengkapan mereka.
Jadi setiap hukum syara’ tidak ada
tujuan kecuali salah satu diantara tiga unsure tersebut,dimana dari tiga unsur
tersebut dapat terbukti kemaslahatan manusia.tabsiniyah tidak berarti
dipelihara jikadalam pemeliharaannya itu terdapat kerusakan bagi hajiyab dan
hajiyah.juga tahsiniyah tidak berarti dipelihara jika dalam pemeliharaan salah
satunya terdapat kerusakan bagi dbanniyab.
Kaidah pertama ini menjelaskan
tujuan umum syari’ dalam pembentukan hukum syara’ baik hukum itu bersifat
taklifi (pembebaan yang wajib) atau wadhi’I (positif buatan manusia). Dan
menjelaskan juga tingkatan-tingkatan hukum menurut tujuannya.mengetahui tujuan
hukum syari’ dalam pembentukan hukumnya adalah termasuk sesuatu yang amat
penting untuk dijadaikan alat penolong mengetahui dengan jelas nash-nash
pembentukan hukum itu dan untuk menerapkan nash-nash itu terhadap berbagai
peristiwa.disamping itu juga untuk mengistimbatkan hukum dalam peristiwa yang
tidak ada nashnya.[10]
Harun Nasution menyebutkan gerakan
pembaruan pemikiran islam dengan istilah modernisasi pemikiran islam yang
mempunyai arti,seperti dikutif Alzumardi Azra sebagai suatu aliran
gerakan,pemikiran,dan usaha untuk mengubah paham,adat istiadat, agar semuanya
disesuaikan dengan pendapat dan keadaan baru yang timbul oleh ilmu pengetahuan
serta teknologi moderns (Aliumardi Azra
dalam Abudi Nata,2004 187) modernisasi menurut KBBI,adalah suatu proses
pengesran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakt untuk bisa sesuai
tuntutan hidup masa kini.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
PEMBAHARUAN
PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA
Pembaruan merupakan terjemahan
Bahasa Barat”modernisasi” atau dalam bahass Arab al-tajdid,mempunyai pengertian
“pikiran,gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan islam dengan
perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi moderns.”dengan jalan itu pemimpin-pemimpin islam moderns mengharap
akan dapat melepaskan umat islam dari suasana kemunduran kepada kemajuan.
2.
SEJARAH
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
a.
Masa awal masuknya Islam di Indonesia
metode pembinaan hukum islam melalui
jalan pentahaban (tadarruj) tersebut di Indonesia ini,sangat berkaitan erat dengan asal dan pola masuknya agama islam ke
Indonesia.juga berkaitan
erat dengan situasi dan kondis masyarakat yang akan menerimanya (tempatannya).
b.
Masa kesultanan /kerajaan Islam
Dalam islam,kerajaan Islam telah ada
sejak abad 11 masehi.kerajaan samudera pasai tercatat sebagai kerajaan islam
pertama,kemudia menyusul kerajaan islamlainyaseperti Dema,Cirebon,baten,Siak,Mataram,Deli,Palembang,Banjar,Ternate,Bugis
dan lain-lain.
3.
PERIODE AWAL- 1945: PERGESERAN DALAM HUKUM YANG BERLAKU
Meskipun penduduk jepang memberikan banyak pengalaman
baru kepada para pemuka islam indonesia, namun pada akhirnya mereka mengubah
arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan indonesia.
Tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara,
seperti dewan penasihat dan BPUPKI kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis.
Hingga Mei 1945, komite yang terdiri atas 65 orang ini, hanya 11 orang
diantaranya mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat
menyatakan,” BPUPKI bukanlah badan yang dibentukatas dasar pemilihan yang
demokratis, meskipun soekarno dan mohammad Hatta berusah agar anggota badan ini
cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat indonesia.”
4.
PERIODE 1945 : PERGESERAN BENTUK KE HUKUM TERTULIS
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber
hukum nasional tidak begitu tegas pada masa awal orde ini, namun upaya-upaya
untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H.
Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan Muhamamadiyah yang mencoba
mengajukan rancangan Undang-undang perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR.
5.
KEDUDUKAN
HUKUM ISLAM DIINDONESIA
Agama adalah sesuatu yang menenukan dalam sjarah
Indonesiadan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri
RI sebagai sila pertama falsafah negara.oleh karena itu hukum Islam di
Indonesia dapat dilihat dari beberapa.
a. Hukum yang berasal dari adat-istiadat
dan norma-norma masyarakat yang diterima
secara turun temurun dan berlangsung sejak lama.
b. Hukum Islam yang berasal dari ajaran
agama.
Hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang
berasal dari legislator resmi juga
disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh negara
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Muhammad Daud,2012. Hukum Islam.Jakarta :
PT Raja Grapindo Persada.
Khallaf Abdul Wahhab,2002. Kaidah-kaidah Islam Ilmu
Ushul Fiqh.Jakarta : PT Raja Grapindo Persada.
Susanto Musyrifah,2012.Sejarah Peradaban Islam Indonesia.Jakarta : PT
Raja Grapindo Persada.
Harahab Pangeran,2014.Hukum Islam Di Indonesia.Bandung : Citapustaka
Media.
Ngatini Lestari,2010.Pendidikan Islam Kontekstual.Yogyakarta : Pustaka
Pelajar
,Khon Abdul
Majid, 2013, Ikhtisar Tarikh
Tasyri’, Jakarta: Amzah.
Manan Abdul, 2006, Masalah Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Jakarta : Kencana
Rifyal
Ka’bah, 1999, Hukum Islam, Jakarta.
Rofiq Ahmad, 1998, Hukum Islam Indonesia, Jakarta:
PT Raja Grafindo Ramulyo.
Ramulyo Mohd. Idris, 1995, Hukum Islam, Jakarta:
Sinar Grafika
[1] Musyrifah
Susanto.Sejarah Peradaban Islam Indonesia,cet-4 ( Jakarta : PT Raja Grapindo
Persda,2012),hal 307.
[3] Abdul
Majid khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2013, hlm 177-186
[4] Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Hlm 26-27
[5] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam, Jakarta: 1999, hlm. 74-75
[6] Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1998, hlm 10-12
[7] H. Mohammad Daud Ali, hukum islam, Jakarta: PT
raja Grafindo, 1990, hlm 266
[8] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995, hlm 124
[10] Abdul
Wahhab Khallaf,Kaidah-kaidah islam ilmu
ushul fiqh. (Jakarta : PT Raja Grapindo Persada,2002).hal 319-320.
0 komentar:
Posting Komentar