BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sejak akhir pemerintahan abasyiah,
pada saat inilah kemunduran islam terjadi. Para ulama pada masa itu kurang
dalam kemandirian berijtihad mereka hanya berfokus pada mazhab terdahulu yakni
mazhab hanafi,maliki,syafi’I dan hanbali
dan mazhab lainnya. Adapun taqlid maksudnya adalah masa ketika semangat
(himmah) para ulam melakukan ijtihad mutlaq mulai melemah dan mereka kembali ke
dasar tasyri’ yang asasi dalam peng- instinbath-tan hukum dari nash Al-Qur’an
dan as- sunnah. Sikap taqlid dan tertutupnya pinti ijtihad merupakan indikasi
kemunduran fikih di dunia islam. Oleh karena itu dalam makalah ini akan di
bahas tentang periode taqlid dan fase kemunduran.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang di maksud periode taqlid ?
2.
Bagaimana
munculnya taqlid dan sebabnya?
3.
Apa
saja faktor kemunculan taqlid dan Bagaimana Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa
Taqlid?
4.
Bagaimana
Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid dan periode kejumudan dan
kemunduran pada masa itu?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
periode taqlid!
2.
Menjelaskan
munculnya taqlid dan sebabnya!
3.
Menjelaskan
kemunculan taqlid dan Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid!
4.
Menjelaskan
Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid serta periode kemunduran dan kejumudan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERIODE
TAQLID
1.
Pengertian
Taqlid Dan Hukum Taqlid
Secara bahasa, kata taqlid berasal
dari kata qallada- yuqallidu-taqlidan yang mengandung arti mengalungi
menghiasi, meniru, menyerahkan, atau mengikuti. Sementara itu pengertian taqlid
secara istilah adalah mengikuti pendapat seseorang faqih atau imam tanpa
mengetahui sumber hukum nya. Seseorang yang bertaqlid , ia seolah- olah
menggantungkan hukum yang di ikutinya dari seorang mujtahid. Ada juga salah
satu pendapat para ahli tentang taqlid yakni yang di nyatakan oleh imam Al-
Ghazali ia menyatakan bahwa taqlid adalah mengamalkan suatu pendapat tanpa ada
landasan hujjah syariat lalu mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui hujjah
nya.
Dengan demikian hakikat taqlid
adalah sebagai berikut :
-
Beramal
dengan mengikuti pendapat orang lain.
-
Pendapat
orang lain yang diikuti itu tidak
bernilai hujjah.
-
Orang
yang mengikuti pendapat orang lain dan tidak mengetahui sebab- sebab atau
hujjah dari pendapat yang di ikutinya itu.[1]
Hukum taqlid ada
dua yaitu Taqlid yang di boleh kan dan taqlid yang di wajib kan :
a.
Taqlid
yang di bolehkan
Seseorang boleh
bertaqlid kepada seorang mujtahid untuk hal-hal yang belum di ketahui hukumnya.
Akan tetapi, yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran nya.
b.
Taqlid
yang di wajibkan
Wajib bertaqlid
kepada perkataan dan perbuatan rasulullah SAW, taqlid seperti ini dinamakan
taqlid I’tiba. Menurut bahasda I’tiba di artikan mengikuti, menuruti atau
patuh. Dan menurut istilah I’tiba adalah mengikuti sesuatu yang di tetapkan
dengan hujjah. Dengan demikian I’tiba adalah menerima perkataan orang lain dan
mengetahui dalil-dalil nya. Baik
al-qur’an maupun hadits.[2]
2.
Tempat-
Tempat Boleh Nya Taqlid
Tempat- tempat
bolehnya taqlid ada dua yakni :
Pertama, Orang
yang bertqlid adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum sendiri.
Orang semacam ini wajib bertaqlid. Ini berdasarkan Firman Allah SWT, Dalam
Surah An-Nahal Ayat 43
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% wÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqR öNÍkös9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù @÷dr& Ìø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. w tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ
Artinya :
“Dan
Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri
wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui “ (QS. AN-NAHL : 43)
Hendaknya ia bertaqlid kepada orang
yang paling utama ilmu dan sikaf wara’nya yang ia jumpai. Jika ada dua orang
yang sama, ia boleh memilih di antara mereka.
Kedua, orang mujtahid mendapati
suatu permasalahan yang menuriut dirinya mengetahui hukumnya dengan segera,
sementara ia tidak mampu meneliti masaah tersebut. Dalam kondisi seperti ini ia
boleh bertaqlid sebagian ulam member syarat boleh bertaqlid jika permasalahan
tersebut buakan termasuk masalah ushuludin yang wajib di yakini.[3]
3.
Munculnya
Taqlid Dan Sebab Taqlid
Taqlid adalah masa lemahnya semangat
ulama dalam berijtihad untuk mencapai posisi mujtahid mutlaq. Pada akhir pemerintahan khilafah abasiyyah ,
kemajuan ijtihad mulai pudar dan muncul taqlid secara berangsur-angsur yang
menjangkiti umat islam. Demikian juga lemahnya semangat mereka untuk
berijtihad dengan kembali kepada
al-qur’an dan as- sunnah lalu meng instimbath kan sesuatu yang tidak ada
penjelasan hukum nya. Pada masa ini ulama membatasi diri untuk mengikuti cara
yang telah di lakukan oleh para mujtahid terdahulu. masa ini di mulai pada
pertengahan abad ke IV hijriah sampai dengan runtuhnya abasyiah.[4] Masa daulah abasiyyah di kenal sebagai masa keemasan. Namun dengan kejatuhan Baghdad
di timur (1258 M) sebagai awal periode
kemunduran pendidikan yang di tandai kemunduran intelektual.[5]
Zaman
kemunduran terjadi ketika kekuasaan keturunan mongol berakhir pada tahun 1525.
Zaman ini di awali dengan kemajuan bidang politik tiga kerajaan besar
usmaniyah, syafawiyah, mughal india, sesudah itu seluruh dunia islam mundur
secara berangsur-angsur dan akhirnya jatuh di bawah kekuasaan barat. Kemudian
dampak dari ini adalah pintu ijtihad seakan-akan tertutup maksudnya pada masa
ini yang menonjol di bandingklan masa sebelumnya ialah berakarnya ruh taqlid
dalam jiwa dan hati para ulama sehingga tidak kita jumpai di kalangan mereka
yang jiwanya dapat mencapai ketingkat ijtihad kecuali sedikit sekali. kemudian
putusnya hubungan antara ulama maksudnya masing masing ulama cukup hanya
belajar di kampungnya sendiri perkiraan mereka semakin sempit, maka ilmu islam
menjadi lemah. Kemudian zaman iktisyar dan syarah, maksudnya pada zaman ini
ulama berusaha mengiktisarkan kitab ulama terduhu.[6]
Periode ini di sebut sebagai periode
taqlid karena para puqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk
di tambahakan kepada kandungan mazhab yang sudah ada, seperti mazhab hanafi,
maliki, syafi’I dan hanbali serta mazhab lain yang sudah mencapai tahap
kemajuan dan sudah di bukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lain. Ada pun sejarah munculnya
taqlidisme pada masa ini di sebabkan lemahnya negara islam ketika sudah terkena
penyakit perpecahan menggantikan posisi persaudaraan dan keamanan negara yang
besar terbagi menjadi negara-negara yang kecil. Dimana setiap negeri mempunyai
penguasa sendiri yang di beri gelar amirul mu’minin.[7]
Jatuhnyna kota
bagdat pada tahun 1258 M. ketengah bangsa mongol bukan saja mengakhiri khalifah
abbasyiah disana, tetapi juga merupakan awal adari masa kemunduran politik dan
peradaban islam karena bagdad sebagai pusat kebudayaan dan peradaban islam
yangsangat kaya dengan khazanah yang di pimpin oleh hulagu khan.[8]
Di dalam bidang
fiqh, yang terjadi adalah berkembangnya taqlid buta. Di kalangan umat . dengan
sikap hidup yang fatalistis tersebut, kehidupan mereka sangat statis, tidak ada
problem-problem baru dalam fiqh. Apa yang suadah dalam kitab-kitab fiqh lama di
anggapnya sebagai sesuatu yang sudah baku, mantap dan benar dan harus di ikuti
serta di laksanakan sebagai mana adanya.[9]
Ada beberapa hal yang menyebabkan
timbulnya sikap taqlid di kalangan umat islam. Secara umum, sikap taqlid di
sebabkan oleh keterbelengguan akal fikiran sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir.
Melemahnya kebebasan berfikir di sebabkan oleh adanya pemaksaan penggunaan
aliran atau mazhab tertentu oleh pihak penguasa seperti khalifah Al Makmun, Al
Mu’tashim, dan Al Watsiq memaksak muktazilah kepada ulama. Dan dampak dari
semua itu adalah munculnya anggapan bahwa pendapat para imam mazhab sepadan
dengan nash Al-Qur’an dan as-sunnah yang
tidak dapat di ubah,di ganggu gugat dan dig anti. Sikap taqlid juga di sebabkan
oleh para ulama yang kehilangan kepercayaan diri untuk berijtihad secara mandiri
dan mereka menganggap para pendiri mazhab lebih cerdas dari pada dirinya.[10]
4.
Perkembangan
Taqlid
Menurut ahli
tarikh tasyri’, zaman taqlid telah mengarungi tiga atau empat periode dalam
sejarah islam :
a.
Dari
abad ke IV hijriah sampai jatuhnya bagdat ketangan bangsa Tar-tar (pertengahan
abad ke 7 hijriah)
b.
Dari
abad ke 4 hijriah samapai abad ke 10 hijriah.
c.
Dari
abd ke 10 hijriah sampai pada zaman Muhammad abduh.
d.
Masa
yang kita tempuh ini.
Dari abad ke IV
hijriah sampai jatuhnya bagdat ke tangan bangsa Tar-tar ( pertengahan abad ke 7
hijriah, masing- masing ulama mulai menegakkan fatwa imam nya dan menyuruh
umatnya supaya bertaqlid kepada mazhab yang di anutnya. Pada prode ini menderu
deru bunyi semboyan, “ kami mazhad hanafiyah”, yang disambut oleh semboyan
golongan lain “kami mazhad malikiyah”, yang disambut pula semboyan golongan
lain “kami mazhad safiiyah” dan disudut lain berbunyi pula “kami mazhad
hambaliyah” dan begitulah seterusnya. ulama ulama pada abad ke empat,ke lima,
ke enam, sangat panatik kepada mazhad masing masing dan hal itu terus terjadi
sehingga menyebabkan perpecahan sesama umat islam karena berlainan mazhab.
a.
Dari
abad ke 4 hijriah sampai abad ke 10 hijriah.
Keberadaan
taqlid belum merata banyak juga mazhab mazhab yang berijtihad, walaupun tidak
sebagai ulama muztahidin dimasa bani umayah dan permulaan masa bani abbas dalam
priode ini, kelemahan dalam ijtihad lebih nyata lagi, sedangkan ulama ulama
yang berani merobek tirai taqlid sangat kurang. Dianatara mereka yang masih
menggunakan daya ijtihad pada priode ini ialah al’iz ibn abdis salim 578 H- 660
H, ibnu Daqiqil led 615 H-702 H, al Bulqini 724 H-805 H, ibnu Rif’ah 645 H-710
H,Ibnu Hajar Al- asqalani 773 H-858 H,Ibnu Human 790 H-911 H,Ibnu taimiyah 661
H- 278 H, Ibnu Qayyim 691 H-751 H,Al-Asnawi 714 H-784 H, Al-Jalalul Mahalli 791
H- 864 H, Al-Jalalus Sayuti 846 H- 911 H.
b.
Dari
abd ke 10 hijriah samapai pada zaman Muhammad abduh.
Adapun dalam
periode ini, roh ijtihad telah padam sama sekali, sunyi-senyap bagaikan keadaan
di tengah malam. Fatwa “ haram berijtihad” pun semakin semarak. Bahkan taqlid
pada masa itu tidak langsung lagi kepada mutaqadimin dan salaf yang saleh, hanya berhenti kepada seorang alim
yang lebih dahulu dari mereka saja.
Meski pada
priode ini, ijtihad telah padam, tetapi karena allah tidak menghendaki
kemusnahannya maka di tengah tengah negeri yaman pada pertengahan abad XII
hijriah berdiri dua orang mujtahid yang diakui keluasan ijtihadnya oleh ulama
yang insaf, yaitu Muhammad ibnu Ismail Al-Amir Ash-Shan’ ani pengarang subulullussalam
dan Al- Iman Asy- Syaukani, pengarang Nailul Authar.
c.
Masa
yang kita tempuh ini.
Berkat usaha
Al- Manar yang dikehendaki oleh As-Sayid, berkumandanglah usaha usaha untuk
merobek robek tirai taqlid buta itu. Al-Hamdulillah nur ijtihad
mulai memancar lagi. Ulama ulama progresif kian hari bertambah. Sungguh telah
banyak dasar dasar taqlid yang telah berubah.[11]
5.
Kondisi
Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid
Pada masa ini
fiqh mengalami kemunduran di sebabkan oleh munculnya pergolakan pilitik dalam
negara islam sehingga memberikan efek negative terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan. Pergolakan politik ini menghambat para fuqaha unruk melakukan
perjalan ilmiah dalam rangka mencari ilmu ke berbagai negeri. Selain itu para
penguasa juga sibuk dengan urusan politik dan peperangan sehingga kurang
memberikan perhatian kepada ilmu dan ulama.negeri-negeri islam sangat lemah
dari aspek ke bebasan berpolitik sehingga mempengaruhi kebebasan berfikir dan
membuat syari’at yang merupakan tonggak utama
bagi para fuqaha utuk mengembangkan fikih islam pada zaman sebelumnya.
Kebebasab berfikir inilah yang mendorong imam abu hanifah untiuk mengatakan
tentang orang-orang sebelumnya dalam masalah ijtihad dan istinbath “mereka
laki-laki dan kita pun laki-laki” dan
memotivasi imam malik untuk mengatakan “ semua orang berhak di terima dan di
tolak ucapannya kecuali rasulullah SAW”.
Pada masa ini kemandirian
para fuqaha sudah mati dan beralih
kepada taqlid, tanpa ada semangat untuk mencari kreativitas baru. Mereka telah
meletakkan diri pada ruang yang sangat sempit yaitu ruang mazhab yang tidak
boleh di lewati apalagi di lompati semangat hanya sekedar ikut-ikutan ( taqlid)
terjadi diman-mana. Padahal para imam mazhab yang mereka ikuti sendiri sudah
mengingatkan untuk menukil pendapat mereka tanpa mengetahui dari mana dasarnya.
Imam syafi’I berkata “ perumpamaan orang yang mencari ilmu tanpa tahu dalilnya
seperti seorang pencari se ikat kayu
bakar di malam hari dan dalam ikatan kayu itu ada seekor ular kemudian ular itu
mengigitnya tanpa ia sadari”. Walaun pun
fase ini pnuh dengan semangat taqlid akan tetapi masih ada beberapa ulama yang
memiliki kemampuan untuk berijtihad dan menginstinbathkan hukum seperti para
pendahulu mereka. Tetapi mereka sudah merasa cukup dengan apa yang sudah di
lakukan oleh para pendahulu mereka yaitu para ulam mazhab dan berputar di atas
bahtera fiqih yang sudah ada. Ulama-ulama tersebut adalah Abu Al-Hasan
Al-Kharki, Abu Bakar Ar-Razi, Al-Jhashash Dari Kalangan Mazhab Hanafi. Ibnu
Rusyd Al- Qurthubi Dari Mazhab Maliki, Al- Juwaini Imam AL-Haramain Dan Al-
Ghazali Dari Kalangan Mazhab Syafi’i.[12]
6.
Faktor
Kemunculan Taqlid.
Seperti yang
sudah kita ketahui bahwa para fuqaha yang memilkii kafasitas untuk memahami,
berijtihad maksudnya ,mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’
dari apa yang di anggap syar’i. [13] ijtihad di lakukan oleh para ulama untuk
menjawab persoalan dalam masyarakat yang bersifat dinamis dan senantiasa
mengalami perubahan dan berkembang mengikuti peredaran zaman.[14]
Secara mutlaq mereka berpaling dari
kemandirian berfikir dan tidak mau membuat mazhab baru serta sudah cukup dengan mazhab yang ada dan
mereka pun bertaqlid. Adapun faktor penyebab munculnya taqlid adalah sebagai
berikut :
a. Pembukuan kitab mazhab.
Ketika para
ulama mujtahid terdahulu sudah menulisnya kemudian datanglah para ulama pada
periode ini dan mendapatkan segalanya sudah tersediadan lengkap sehingga sudah
tidak ada lagi keinginan untuk berijtihad.
b.
Fanatisme
mazhab
Para ulama pada
perode ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk
ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha.bahkan sampai kepada tingkat di mana
seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya.
c.
Jabatan
hakim
Para khalifah
biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang mampu di
dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah rasulullah serta mempunya kemamp[uan
untuk berijtihad dan menggali hukum.
d.
Di
tutup nya pintu jihad
Pada periode
ini di mana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum
sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil fiqh
yang pada akhirnya metreka berbicara tanpa ilmu. Ke adaan ini yang memaksa para
penguasa dan para ulama men utup pintun ijtihad pada pertengahan abad ke empat
hijriah agar mereka yang mengklaimdiri sebagai mujtahidtidak bisa bertindak
leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. [15]
7.
Konstribusi
Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid
a.
Ta’lil
Pada zaman ini
para ulama menemukan banyak sekali khazanah fiqh yang di wariskan oleh generasi
sebelumnya, namun mayoritas warisan fiqh ini masih belum menyebutkan illat- nya
(hikmah atau alasannya). Kemudian masing-masing fuqaha mazhab mengkaji,
berijtihad, dan menginstinbat illat hukum fiqih yang di wariskan oleh imamnya.
Melalui cara ini mereka bisa menentukan hukum bagi masalah baru yang tidak
sempat di bahas oleh para imam mazhab sebelunya.
b.
Tarjih
Pada periode ini para fuqaha
mempunyai jasa yang besar dalam men- tarjih (menguatkan) antara
pendapat-pendapat yang berbeda-beda dalam mazhab yang diriwayatkan dari imam
mazhab dan tarjih ini terdiri dari dua
jenis. Yaitu tarjih dari aspek riwayat dan tarjih dengan dirayah.
8.
Upaya
Pembelaan Mazhab Dan Penulisan Fiqh Perbandingan
Pada fase ini
masing-masing fuqaha masing-masing mazhab sibuk memperjuangkan mazhabnya
sendiri dengan menempiuh dua cara yakni
menulis buku tentang ke utamaan iman dan penulisan kitab-kitab fiqh
perbandingan.
a.
menulis
buku tentang ke utamaan iman
masing-masing
pihak menuliskan buku tentang kelebihan yang dimilki oleh sang imam dalam
bentuk syair dan prosa yang di sebarkan kepada masyarakat umum dengan harapan agar mereka memberikan
loyalitas kepada imamnya.
b.
Menuliskan
kitab-kitab fiqh perbandingan
Dalam hal ini
mencakup semua maslah khilafiyah di antara para fuqaha mazhab dengan metode
sebagai berikut :
-
Menjelaskan
satu maslah dan hukumnya pada setiap mazhab.
-
Menyebutkan
dalil hiukum nya dari setiap mazhab
-
Kemudian
membandingkan dengan dalil yang ada dan mentarjih dalil mazhab mereka apa pun
kondisinya. Upaya ini kemudian dinamakan
dengan penulisannya kitab fiqih komparasi.
Intinya pada
periode ini para ulama meimilki jasa yang besar dalam penyempurnaan fiqih
mazhab karena mereka berhasil menggali illat-illat hukumnya, mentarjih pendapat
yang kuat, dan menuliskan kitab-kitab fiqih. [16]
B.
PERIODE
KEJUMUDAN DAN KEMUNDURAN
Periode ini di
mulai sejak tahun 656 jijriah, ketika kota bagdad jatuh ke tangan tentara
mongol dan berakhir pada abafd ke-13.
1.
Kondisi
Fiqh Dan Kontribusi Fuqaha.
Pada era ini
kondisi fiqh islam sangat buruk sekali bahkan mengalami kemunduran dan
kejumudan. Di jaman generasi pertama para fuqaha sibuk menggali fiqh, mencari
illat, dan berijtihad akan tetapi pada masa ini para ulama sudah beralih
menjadi taqlid buta. Padahal taqlid seperi ini adalah taqlid yang di larang
karena tqlid ini adalah memahami suatu hal dan membabi buta tanpa memperhatikan
ajran al-qur’an dan al- hadits seperti menaqlid orang tua atau masyarakat
walaupun ajaran tersebut bertentangn dengan al-qur’an dan hadits.[17]
Mereka tidak hanya melakukan taqlid mutlaq akan tetapi semangat menulis buku
juga menurun sehingga hasil karya ilmiah para fuqaha juga sangat minim dan
hanya terbatas pada apa yang sudah mereka temukan dalam kitab pendahulu lalu di
hafal dan di kaji, jauh dari ijtihad dan hanya membuat beberapa penjelasan
singkat. Dan adapun mengenai usaha yang di lakukan para fuqaha pada periode ini
adalah mengenai penulisan matan (teks) dan penulisan syarh (penjelasan).
2.
Dampak
kejumudan terhadap fiqih islam
Kejumudan yang menimpa fiqh islam sepanjang perjalan periode ini
telah memberikan dampak yakni sebagai berikut :
a.
Ketidakberdayaan
fiqh islam untuk menjawab segala persoalan yang muncul.
b.
Banyakn
ya karya-karya yang sulit untuk di fahami , dan ada nya aturan-aturan fiqh
mazhab sehingga membuat para pelajar tidak mampu untuk menunjukkan kemampuan
mereka sendiri, yang pada akhirnya tidak ada pembaharuan dan penemuan baru.
c.
Masyarakat
dan para penguasa sebagian negeri islam menjadi berpaling dari fiqh islam dan
memakai konsep undang-undang konvensional sebagai urusan peribadi dan
pemerintahan.[18]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita tarik
kesimpulan bahwa taqlid secara bahasa
berasal dari kata qallada- yuqallidu-taqlidan yang mengandung arti
mengalungi menghiasi, meniru, menyerahkan, atau mengikuti secara istilah
adalah adalah mengikuti pendapat
seseorang faqih atau imam tanpa mengetahui sumber hukum nya. Adapun taqlid yang
kita bahas adalah masa lemahnya semangat ulama dalam berijtihad untuk mencapai
posisi mujtahid mutlaq. Adapun sebab timbulnya sikap taqlid di kalangan umat
islam. Secara umum, sikap taqlid di sebabkan oleh keterbelengguan akal fikiran
sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir. Melemahnya kebebasan berfikir di
sebabkan oleh adanya pemaksaan penggunaan aliran atau mazhab tertentu oleh pihak
penguasa seperti khalifah Al Makmun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq memaksak
muktazilah kepada ulama. Dan Kondisi Fiqih Dan Fuqaha Pada Masa Taqlid
mengalami kemunduran di sebabkan oleh munculnya pergolakan pilitik dalam negara
islam sehingga memberikan efek negative terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Konstribusi Para Ulama Dan Fuqaha Pada Pase Taqlid ialah Ta’lil dan Tarjih.
Mengenai Faktor Kemunculan Taqlid adalah
Pembukuan kitab mazhab, dan Di tutup nya pintu ijtihad. Periode kejumudan dan
kemunduran Periode ini di mulai sejak tahun 656 jijriah, ketika kota bagdad
jatuh ke tangan tentara mongol dan berakhir pada abafd ke-13.
B.
SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka penulis sangat
mengharapkan kritikan yang dapat mendukung untuk lebih baiknya di masa yang
akan datang. Penulis juga menyarankan kepada pembaca, agar membaca buku-buku
yang membahas tentang periode taqlid dan kejumudan terutama yang berkaitan
dengan bukutarikh tasyri’. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan
perlindungan, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.
[1] Abdul majid
khon. Ikhtisar tarikh tasyri’. Cet ke- 1. (Jakarta : amzah, 2013) .Hal :
148
[2] Abdul majid
khon..,hal : 149
[3] Syaikh Muhamad
Bin Shalih Al Utsaimin. Ushul Fiqh. Cet Ke- 1. (Jakarta : Media Hidayah,
2008) Hal : 131-132
[4] Abdul majid
khon.,.Hal : 114
[5] Ramayus. Sejarah Pendidikan Islam. Cet Ke-1 ( Jakarta :
Kalam Mulia, 2012) Hal : 151
[6]
Musyrifah
Sunanto. Sejarah Islam Klasik. Cet Ke- 4 (Jakarta : Kencana, 2011) Hal :
237-239
[7] Rasyad Hasan
Khalil. Tarikh Tasyri. Cet Ke- 1 (Jakarta : Amzah, 2009) Hal : 117
[8] Badri Yatim. Sejarah
Peradaban Islam. Cet Ke-22 ( Jakarta : Rajawali Pers, 2010) Hal : 111
[9] Zuhairini.
Sejarah pendidikan islam. Cet ke- 9 (Jakarta :bumi aksara, 2008) hal :112
[10] Supian & M.
Karman. Materi Pendidikan Agama Islam. Cet Ke- 5 (Bandung :Pt. Remaja
Rosda Karya,2012) Hal : 325
[11] Khairul Uman
& Achyar Aminudin. Ushul Fiqh II. Cet Ke- 1. (Bandung : Cv. Pustaka
Setia, 1998) Hal : 159-162
[12] Rasyad Hasan
Khalil,,,hal : 118
[13] Mohammad zuhri. Tarjamah Tarikh Al-
Tasyri’ Al- Islami. (Semarang :
Darul Ikhya, 1980) ”Hal : 256
[14] Dewan Redaksi
Ensik Lopedi Islam. Ensikopedi Ioslam. Cet Ke- 13 (Jakarta : PT. Ictiar
Baru Van Hoeve, 2003) Hal : 184
[15] Rasyad Hasan
Khalil,,,hal : 119- 121
[16] Rasyad Hasan
Khalil,,,hal : 126
[17] Khairul Uman
& Achyar Aminudin…,Hal : 155
[18] Rasyad Hasan
Khalil,,,hal : 128
0 komentar:
Posting Komentar