BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Maslah
Pada era yang semakin berkembang ini tentunya
pendidikan harus di tingkat kan karena begitu berharga tapi alangkah disayang
kan banyak pada zaman sekarang ini adat dan budaya tidak di haraukan lagi
karena tidak lagi sering di jumpai pendidikan yang khusus terus membahas adat
dan budaya dalam suatu suku/daerah. Contoh kecil kita lihat dari segi bahasa
banyak dari bahasa sendiri dalam suatu daerah lama ke lamaan akan hilang karena
tidak pernah di ajarkan lagi kepada peserta didik padahal bahasa asal sangat
berharga.
perlu kita garis besari bahwasanya budaya
sangat perlu unntuk dii kembangkan sebagai contoh kecil seperti kita dalam
mengadakan pesta tentunya kita bisa menampil kan budaya kita baik dari segi
tarian maupun nyanyian. Banyak yang terjadi saat ini budaya dan peraturan-peraturan
akan hilang padahal budaya dan literature gayo sangat penting untuk di tingkat
kan karena jika kurang wawasan dalam budaya pastinya kita kurang dalam memahami
budaya dan literature gayo ini tapi pada saat sekarang itulah yang terjadi di
depan mata kita oleh karna itu pemakalah akan membahas tentang budaya dan
literature gayo.
B. Rumusan masalah
a.
apa
pengertian syari’at dan adat gayo?
b.
Apa
sumber syari’at al’quran, alhadist, ijma; dan Qias?
c.
Bagimanakah
asal dan pembagian adat?
C. Tujuan penulis
a.
untuk
mengetahui pengertian syari’at dan adat gayo
b.
untuk
mengetahui sumber syriat al’quran, al-hadist, ijma’ dan Qias
c.
untuk
mengetahui asal dan pembagian adat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syariat Dan Adat Gayo
Syari;at
menurut bahasa ada beberapa makna yang mengacu pada makna syariah. Syariah
berarti tempat kesumber air yang di gunakan untuk minum atau sumber air yang
dapat di ambil dapat di ambil tampa menggunakan tali timba.
Syariat di defenisikan oleh ulama ushul
adalah sebagai berikut:
1. syariat
adalah perintah as-syar’i (pembuat hukum) yang berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan hamba yang berkaitan ketetapan pilihan atau kondisi.
2. syariat
adalah perintah as-syar’i (pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan
mukhalaf.[1]
Ada beberapa ayat dalam alqur’an yang
menunjuk kata syariah dengan berbagai macam defenisinya, yaitu:
“ dia telah mensyariatkan bagi kamu
tentang agama apa yang telah di wasiatkanya kepada mu dan apa yang telah kami
wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,musa dan isa
yaitu tegakanlah agama dan jangan lah kamu berpecah belah tentangnya amat berat
bagi orang musrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah akan menarik
agama itu orang yang di kehendakinya dan memberi petunjuk kepada (agama) Nya
orang yang kembali (kepadanya)” (Qs,assyura: 13)
Secara etimologi syariat artinya aturan
atau keteapan yang Allah perintah kan kepada hamba-hambanya, seperti: shalat,
puasa, zakat, haji, dan seluruh kebajikan. Kata syriat berasal dari kata “
syara” artinya menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata
syariah yang berarti suatu tempat yang di jadikan sarana untuk mengambilnya
tidak memberikan alat lain. Syariat dalam istilah syar’I hukum-hukum Allah yang
di syariat kan kepada hamba-hambaNya, baik hukum-hukum dalam alqur’an dan
sunnah Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, ketetapan.[2]
Pengertian Adat
Adat
sebagai bagian dari budaya di tinjau dari eksistensinya hanya di miliki manusia
dalam tiga wujud (1) Wujud sebagai suatu kompleks gagasan dan konsep hasil
pikiran manusia. (2) wujud sebagai kompleks aktipitas dan (3) wujud budaya
berupa benda. Ketiga wujud budaya tersebut mempunyai nulai-nilai yang amat
berharga bagi kehidupan.[3]
Adat dalam kamus besar bahasa Indonesia
bararti aturan perbuatan yang lajim diurus dan di lakukan sejak dahulu kala,
kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan.[4]
Dengan demikian adat bagian dari budaya yang merupakan hasil pikiran, akal budi
dari suatu kelompok manusia yang di jadikan sebagai standar kebiasaan alam
masyarakat tertentu yang di atur dalam berbagai ragam dan cara, sehingga di
sebut dengan adat
Abdul haq dkk, mengatakan bahwa kebiasaan
atau adat istiadat mengandung nilai-nilai yang di yakini sebagai norma kehidupan yang mengatur dan mengarahkan cara berpikir, cara merasa,
cara bertindak, berorganisasi, bergaul, berekonomi, berkeluarga mendidik dan
seterusnya. Setiap orang yang berakal melakukan sesuatu karena sesuatu itu di
pandang bernilai dan cara hidup nya di bentuk oleh nilai-nilai yang di
hayatinya orang yang tidak melakukan perbuatan yang tidak bernilai yang sudah
biasa di laksanakan; dianggap telah mengalami pergeseran nilai.
Adat gayo sebagai bagian dari budaya gayo
di yakini mmpunyai nilai-nilai yang mengatur masyarakat dalam berbagai aspek
kehidupan termaksuk menunjang pelaksanaan aspek keislaman yang sudah terpadu
dengan nilai dan norma adat gayo sejak lama karena nilai dan norma adat gayo
tidak bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dalam ajaran agama islam.
Nilai-nilai adat gayo merupakan nilai adat
yang di pengaruhi oleh alqur’an dan sunnah rasulullah Muhammad Saw, sehingga
secara sosial dan kultural masyarakat gayo diikat oleh dua kelompok nilai dan
norma dan saling terkait dan berhubungan dan satu dengan lainya, yaitu nilai
jaran islam dan adat gayo itu sendiri. Adat gayo merupakan suatu perilaku yang
mengikat masyarakat gayo secara luas dengan berbagai dan norma, termaksud di
dalamnya pola kehidupan masyarakat pada umum nya pola pendidikan pada
khususnya.
B.
Sumber Syri’at Alqur’an, Al- Hadist, Ijma’ dan Qias
a. Al-quran
Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah.
Quran menjelaskan dasar-dasar syariah seperti aqidah, ibadah, dan muamalah baik
secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Quran menurut ulama syariah
bersifat pasti ketetapannya.Akan tetap dalam soal dalil Quran dalam kaitannya
dengan hukum maka ia adakalanya bersifat pasti (qath'i) adakalanya bersifat
dzanni (tidak pasti). Dalil Quran bersifat pasti dalam situasi di mana kata
atau teks dalam ayat Quran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil
Quran bersifat dzanni apabila teks dalam Quran mengandung lebih dari satu
makna.[5]
b.
Al-hadits (As-sunnah)
Hadits adalah sumber kedua dalam
syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi
yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim
dan kitab hadits yang lain seperti Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan
Tirmidzi, dan lain-lain. Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi
tiga bagian menurut madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad.
Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu
mutawatir dan ahad
c. Ijma’
Ijmak
adalah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak adalah kesepakatan mayoritas
ulama mujtahid atas suatu masalah hukum berdasarkan pada dalil Quran dan hadits
yang berkenaan denga suatu hukum.
d.
Qiyas (analogi)
Qiyas
merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas adalah menganalogikan suatu
perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak,
dengan perkara lain yang status hukumnya jelas tersebut dalam Quran, hadits
atau ijmak karena adanya persamaan dalam sebab hukumnya.
e. Ijtihad
Ijtihad
adalah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang
ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan hukum atas suatu masalah tertentu
yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti
masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang
berhak menjadi mujtahid karena tidak semua orang memiliki kompetensi dan
kapabilitas untuk melakukan ijtihad[6]
C. Asal Dan Pembagian Adat
Masyarakat gayo menempuh kehidupan secara tertib dan tenteram ,
karena di ikat oleh nilai-nilai agama islam dan nilai-nilai adat secara padu.
Prinsip tersebut di tetapkan dalam 45 pasal adat masyarakat gayo dalam wilayah
kerajaan lingga (linge) dan di tetapkan dalam musyawarah merah (reje) lingga,
cik serule (ulama), pemimpin adat (petue) dan cerdik pandai (uluniiakal)
kerajaan lingga.
Pada
sekitar tahun 450 H/1115 M, Raja islam kerajaan lingga yang oleh penduduk
negeri lingga dengan “ petue Merhum Mahkute Alam”, untuk pertama kali
merumuskan norma adat gayo bersama para ulama dan cerdik pandai terdiri dari 45
pasal adat negeri linge dalam bahasa Gayo di tulisan jawi. Setelah melalui
proses panjang setelah setengah abad, nilai dan norma adat gayo tersebut di
hayati dan di ungkap kan melalui bahasa adat gayo. Sepeti:
a.
Agama urum edet lagu zet urum sipet, agama islam dan adat gayo seperti zat dengan sipat, keduanya tidak
dapat di pisahkan. Pelaksanaan ajaran islam akan lebih baik dan efektif,
apabila di padukan dengan nilai dan norma adat gayo, sebab adat gayo tidak
bertentangan bahkan menunjang pelaksanaan ajaran islam.
b.
Edet ken pegeragama ken senuen, adat
Gayo jadi pagar, islam sebagai tanaman. Artinya adat gayo berfungsi memelihara
ajaran agama islam sebagai tanaman. Bila nilai dan norma adat gayo di hayati
dan di laksanakan, maka adat tersebut memelihara pelaksanaan ajaran islam
c.
Turuni edet ari petue marhum, turun agama ari cik serule, urusan adat wewenah merah (pemimpin pemerintah), urusan agama
wewenang imem (ulama), keduanya harus padu. Sebelum Belanda menduduki wilayah
linge tahun 1901, merah sebagai pemimpin pemerintah sarak kopat berkedudukan di
buntul linge bertugas pokok pemimpin pelaksanaan adat.
d.
Edet munukum bersipet wujud ukum munukum bersipet kalam, adat menetapkan hukuman berdasarkan bukti, agama menetapkan hukuman
berdasarkan alqur’an dan sunah Rasul.
e.
Beras padi tuket imen, kebutuhan
dasar yang memadai, menunjang kemantapan iman. Manusia terdiri dari dua potensi
pokok yaitu jasmani dan ruhani.
f.
Kuwet edet muperala agama, rengang edet benasa nahma, kalau adat di laksanakan
dengan baik, maka ajaran agama islam terlaksana dengan baik pula, sebaliknya
bila adat tidak di laksanakan dengan baik, sulit untuk melaksanakan ajaran
islam dengan baik bahkan akan merusak harkat dan martabat manusia.
g.
Dewe ukum ulaken ku firman, dewe edet ulaken ku empuye, beda pendapat mengenai agama kembalikan kepada al qur’an, beda
pendapat tentang adat di minta pendapat pemerintah selaku penguasa adat.
h.
Kati makmur ukum kerna kuet edet, syari’at terlaksana dengan baik karena adat kuat. Syri’at
terlaksana dengan baik apabila nilai dan norma adat gayo di laksanakan
sebagaimana mestinya.
Delapan
kalimat ungkpan adat gayo sebagaimana di uraikan di atas, pada prinsipnya
merupakan perpaduan antara nilai ajaran agama islam dan nilai adat gayo yang
harus di pahami, di hayati dan di laksanakan secara padu, supaya adat gayo
berpungsi nenunjang pelaksanaan agama islam.
Adat gayo terbagi empat, yang masing-masing
mempunyai hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya:
a.
Adatullah yaitu sunnatullah
yang berlaku terhadap semesta alam dalam bentuk fenomena alam yang selalu
bergerak menurut qadha Allah. Manusia harus mengikuti dan menyesuaikan dirinya
terhadap proses jenis adat ini secara taat atau terpaksa, karena manusia tidak
dapat melepaskan diri dari pengaruh alam, selain berkewajiban melaksanakan
amanah Allah: Pelihara milik-Ku, mamfaatkan milik-Ku dan ingat aku.
b.
Adat muhkamat, yaitu Adat yang
di sepakati dan di laksanakan serta di patuhi bersama oleh masyarakat turun
temurun, karena dipandang dan di rasakan baik dan bermampaat oleh generasi demi
generasi, sebab adat muhkamat tidak bertentangan dengan syari’at.
c.
Adat muthmainnah yaitu
adat yang menghasilkan ketentraman, kerukunan, keharmonisan, dan
kebahagiaankarena melaksanakan adatullah dan adat muhkamat. Indipidu dan
masyarakat merasa tentram dan berbahagia karena menghayati dan melaksakan
nilai-nilai yang terkandung dalam adat muthmainnah, sebab nilai-nilai ajaran
islam dan nilai-nilai adat telah terpadu dalam dirinya.
d.
Adat jahiliyah yaitu adat yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan adatullah, adat muhkamat dan adat
muthmainnah. Adat ini wajib di tinggalkan atau tidak boleh di kerjakan karena
bertentangan dengan ajaran islam dan ketiga jenis adat tersebut di atas.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adat adalah bararti aturan perbuatan
yang lajim diurus dan di lakukan sejak dahulu kala, kelakuan yang sudah menjadi
kebiasaan.[8]
Dengan demikian adat bagian dari budaya yang merupakan hasil pikiran, akal budi
dari suatu kelompok manusia yang di jadikan sebagai standar kebiasaan alam
masyarakat tertentu yang di atur dalam berbagai ragam dan cara, sehingga di
sebut dengan adat.
Ada 5
(lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Qur'an, hadits Nabi, ijma', qiyas
(analogi) dan ijtihad.
Adat gayo terbagi empat, yang
masing-masing mempunyai hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya.
1. Adatullah
2. Adat muhkamat
3. Adat muthmainnah
4. Adat jahiliyah
[1] Minhajuddin, Pengantar Ilmu
Fiqh-Ushul Fiqh (Ujung Pandang: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983), h. 3.
[2] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 9863
[3]
Koencaraningrat, Persepsi masyarakat tentang Kebudayaan, (
Jakarta: Gramedia, 1983),hal, 100.
[4]
Departemen pendidikan
dan kebudayaan, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hal.7.
[5] Abd. Wahab Khallaf,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh) (Jakarta: Rajawali, 1989), h. 20.
[6] Amir Syarifuddin, Pengertian dan
Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam (Cet.
II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 17-18.
[7]
Nilai-Nilai
dan Pendidikan Islam dalam Adat Gayo,
H. Mahmud Ibrahim, cet, pertama, Oktober thn 2013, Darussalam-Banda Aceh. Hlm. 17-21.
[8]
Departemen pendidikan
dan kebudayaan, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hal.7.
0 komentar:
Posting Komentar