BAB II
PEMBAHASAN
A.
BIOGRAFI SINGKAT PARA SAHABAT AHLI FATWA DALAM HUKUM ISLAM
1.
ABDULLAH BIN MAS’UD
Abdurrahman
Abdullah bin Mas’udbin Ghafil Al-Hadzali, terkadang dipanggil ibnu ummi abdin
yang merupakan nisbat kepada ibvunya. ia adalah salah seorang sahabat dari
empat Abdullah, yaitu Abdullah bin mas’ud, Abdullah binb umar, Abdullah bin
amr, dan Abdullah bin abbas. Abdullah bin mas’ud termasuk golongan al-sabuqun
al-awwalun. ia adalah orang yang pertama kali membaca Alquran dengan suara
keras di mekah. setelah masuk islam, ia diambil nabi sebagai khadim dan
diizinkan untuk mendengar rahasia beliau. ia sering keluar masuk rumah nabi,
mengenakan sandal beliau, berjalan bersama beliau, memasangkan dinding ketika
beliau ingin mandi, membangunkan beliau dari tidur, serta membawakan siwak
beliau dan mencucikanya. ia ikut berhijrah dua kali, yaitu ke habasyah dan ke
madinah. ia juga merasakan shalat dengan menghadap dua kiblat yang berbeda,
yaitu baitul maqdis dan baitul haram. perang-perang yang diikuti adalah perang
badar, perang uhud, perang khandaq, perang bau’at Al-ridhwan , dan perang
yarmuk. hadisnya banyak diriwayatkan
oleh para sahabat dan tabi’in.[1]
Ia meriwayatkan
Hadis dari Umar dan sa’ad bin Mu’adz. yang meriwayatkan Hadis darinya adalah
Al-Abadilah (“Empat orang yang bernama Abdullah”), Anas bin Malik, Jabir bin
Abdullah, Abu Musa al-Asy’ari, Alqamah, Masruq, Syuraih al-Qadli, dan beberapa
yang lain. Jumlah Hadis
yang ia riwayatkan mencapai 848 buah.
Beliau
datang ke Madinah dan sakit disana, Kemudian wafat pada tahun 32 H dan
dimakamkan di baqi. Utsman bin ‘Affan ikut menyembahyanginya.[2]
2.
ZAID BIN TSABIT
Nama lengkapnya
adalah zaid bin tsabit bin al-dhahak al-najari al-anshari. ketika Rasulullah
SAW berhijrah ke madinah, ia baru berusia sebelas tahun. ia sudah hafal Alquran
ketika berusia enam belas tahun. perang yang pertama kali diikuti adalah perang
khandaq. sementara itu dalam perang tabuk, ia diberi kepercayaan oleh
rasulullah untuk membawa bendera bani malik binb najjar setelah dipegang imarah
bin hazm. imarah kepada Rasulullah, ‘’Apakah sampai kepada engkau tentang
aku?’’ Beliau menjawab,
‘’ Tidak , tetapi al-quran didahulukan dan zaid lebih banyak
mengambilnya daripada kamu.’’ (HR. AL-Hakim dalam Al-Mustadrak).
Zaid adalah salah
seorang penulis wahyu pada jaman rasulullah. ia juga penghimpun dan penulis
al-quran pada masa abu bakar dan utsman. umar pernah mengangkatnya sebagai
pejabat di madinah sebanyak tiga kali, sedangkan utsman pernah mengangkatnya
pada saat utsman melaksanakan ibadah haji.
Dalam riwayatahmat
dan albaihaqi, zaid bin tsabit menceritakan, ‘’nabi berkata kepadaku, “Aku mengirim
surat kepada suatu kaum, tetapi aku khawatir mereka menambah atau mengurangi.
belajarlah bahasa suriyani.’ akupun mempelajarinya selama tunjuh belas hari dan
belajar bahasa ibrani selama lima belas hari.
Ia adalah salah
seorang sahabat yang paling alim, terutama dalam bidang ilmu faraidh. ia
menjadi pimpinan di madinah dalam masalah utusan hakim, fatrwa, qhira’ah, dan
faraidh: sevbagaimana hadis nabi berikut :
yang artinya: Orang yang paling alium ilmu faraidh diantara kamu
adalah zaid bin tsabit. (H.R. Ahmad Dan Imam empat, selain Abu Dawud).
Di antara sifat
zaid yang lain adalah sangat lembut terhadap keluarganya dan sangat pandai
dikalangan sahabat. ia adalah pendukung utsman, tetapi juga sangat menghargai
ali. ia meninggal pada tahun 45 hiujriah.
3.
ABDULLAH BIN ABBAS
Abdullah
adalah sahabat kelima yang paling banyak meriwayatkan Hadis, sesudah Sayyidah
Aisyah. Ia meriwayatkan 1.660 Hadis. Dia adalah putera paman Rasulullah s.a.w.
(Saudara sepupu Rasulullah). Ayahnya adalah Al-Abbas bin Abdul Muthalib dan
ibunya adalah Ummul Fadhl Lubabah binti al-Harits L-Hillaliyah, saudari Ummul
Mukminin Maimunah. [3]
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin abbas bin abdul
muthalib al-hasyimi. ia merupakan anak dari paman Rasulullah. ia dilahirkan dua
tahun sebelum hijrah ke madinah. ia adalah sahabat yang dikatakan sebagai tinta
dan lautan ilmu ahli. ia sangat cerdas, terutama dalam bidang tafsir. ia adalah
sahabat yang mendapatkan doa dari Rasulullah SAW. Di antara doa beliau itu
merupakan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu abbas sendiri.
Rasulullah
meletakan tanganya diatas bahuku atau diatas pundakku (said biun jubai ragu), kemudian
berdoa,”Ya Allah, berikan pemahaman kepadanya dalam hal agama dan ajarkan
takwil kepadanya.” (HR. Ahmad)
Banyak
pengakuan dan pujian dari para sahabat yang diberikan kepada Abdullah bin abbas
karena kecerdasanya. Di antara seperti yang dikatakan oleh ibnu masud berikut:
“Andai kata
ibnu abbas sama dengan usia kita, tidak ada seorang pun di antara kita yang
ilmunya seper sepuluh dari ilmunya.” ia lalu melanjutkan, “penafsir Al-qur’an
terbaik adalah ibnu abbas.”
Hadis yang
diriwayatkan sebanyak 1660 hadis. Hadis yang disepakati Al-Bukhari dan muslim
sebanyak 95 Hadis, Diriwayatkan Al-Bukhari saja sebanyak 120 Hadis, serta
diriwayatkan muslim saja sebanyak 94 hadis. selain meriwayatkan hadis Nabi, Ia
juga meriwayatkan pendapat para sahabat Anshar. Ia meninggal di Thaif pada
tahun 68 Hijriah dalam usia 71 Tahun.[4]
4.
ABDULLAH BIN UMAR
Abdullah bin
Umar bin Al-Khaththab Al-Adawi Al-Quraisyi. Ia adalah putra Umar bin Khatab dan saudara kandung Hafshah,
istri Rasulullah SAW. Ia masuk Islam bersama ayahnya ketika masih kecil. pada
saat perang badar, Ia tidak boleh ikut karena usianya masih 10 tahun. Akan
tetapi, setelah berusia 15 tahun, Ia diperbolehkan mengikuti perang Khandaq.
Hal ini menunjukan bahwa kewajiban berperang bagi seorang muslim adalah apabila
sudah baliq. peperangan lainya yang diikuti adalah perang Muktah dan perang
yarmuk. Ia juga bergabung dalam berbagai penaklukan, seperti penaklukan di
mesir, afrika, Persia, basrah, dan madain.
Dalam satu
riwayat, Nabi pernah berteduh dibawah pohon. Ia pun selalu menyirami pohon
tersebut agar tidak kering. jabir bin abdillah berkata:
Tidak ada
seorang diantara mereka yang lebih menerapkan jalanya Rasulullah SAW. Daripada
Ibnu Umar.
Begitu cinta
dan takjimnya Ibnu Umar kepada Rasulullah SAW. sehingga segala sesuatu yang
datang dari beliau diikuti dan segala sesuatu yang berkaitan dengan beliau di
abadikan.
Ibnu Umar
adalah sahabat yang cerdas, fasih dan alim. pandanganya mengenai berbagai
bidang ilmu sangat luas, seperti syair, ilmu Al-qur’an, asbab an-nuzul, ilmu
faraid, ilmu strategi perang,. Ia juga mengetahui isi kitab injil dan taurat.
Ia meriwayatkan
sebanyak 1630 hadis : 170 hadis disepakati Al-Bukhari dan muslim, 81 Hadis
diriwayatkan al-bukhari, serta 31 hadis diriwayatkan Muslim. Hadis nya
diriwayatkan oleh anak-anaknya, yaitu salim, hamjah, Abdullah, dan bilal: juga
diriwayatkan oleh banyak tabi’in. Ia meninggal di Mekah pada tahun 73
Hijriah dalam usia 87 tahun.
Periwayatan paling banyak berikutnya sesudah abu hurairah adalah
Abdullah bin umar. ia meriwayatkan 2.630 hadis.
Abdullah adalah putera khalifah kedua, umar bin al-khaththab, dan
saudara kandung sayyidah hafshah ummul mukminin. ia salah seorang di antara
orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadilah al- Arba’ah) yang terkenal
sebagai pemberi fatwa. tiga orang lain ialah Abdullah bin abbas, Abdullah bin
amr bin al-ash, dan Abdullah bin az-zubair.
Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu umar adalah yang disebut silsilah adz-Dzahab (silsilah
emas), yaitu: Malik, dari Nfi, dari Abdullah bin umar. sedang yang paling dla’if:
Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu
umar.[5]
5.
ABDULLAH BIN AMR BGIN AL-ASH
Nama lengkapnya
adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash bin Wail Al-Quraisyi Al-Sahmi.
Ia masuk Islam sebvelum ayahnya masuk islam. Ia selalu menghafal dan menulis
segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW. Ia diizinkan menulis hadis pada masa
awal Islam, sedangkan mayoritas sahabat dilarang menulisnya. Dalam satu
riwayat, ia pernah meminta izin untuk menulis apa yang datang dari Rasulullah
SAW.
Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah aku tulis apa yang aku
dengar dari engkau?” beliau menjawab,”Ya.” Aku bertanya lagi, “pada saat ridha
dan murka?” Beliau menjawab,’’Ya, sesungguhnya aku hanya layak berkata yang
hak.” (HR.Ahmad).
Abdullah bin Amr bin Al-Ash sangat mencintai ibadah. Ia pernah
berkeinginan shalat
malam semalam suntuk dan berpuasa setiap hari. Akan tetapi, Nabi
SAW memerintahkanya untuk berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari (seperti
nabi dawud berpuasa). Beliau juga memerintahkan untuk tidur sampai tengah
malam, lalu bangun dua pertiga malam dan tidur lagi. Ia meninggal di Mesir pada
tahun 77 Hijriah, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Abdullah
bin Amr meriwayatkan Hadis dari Umar, Abu Darda; Mu’adz bin jabal, Abdurrahman
bin Auf, dan beberapa yang lain. yang meriwayatkan darinya antara lain Abdullah
bin Umar bin al-Khathathab, as-Sa’ib bin yazid, Sa’ad bin al-Musayyab,Thawus,
dan Ikrimah.
Sanad
yang paling shahih yang berpangkal darinya ialah yang diriwayatkan oleh Amr bin
Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah. Abdullah bin Amr wafat pada tahun
43 H, pada malam pengepungan Al-Fusthath.[6]
6.
ABU HURAIRAH
Nama aslinya
adalah Abdurahman bin shakhr Al-Dausi. Ia dipanggil Abu Hurairah (bapak
kucing). Panggilan ini diberikan Rasulullah SAW pada saat ia hadir membawa
kucing kecil di majelis Nabi. panggilan ini diberikan kepadanya karena
kecintaanya kepada kucing, sehingga dia jarang di panggil dengan nama aslinya.
Ia mengikuti perang Khaibar, yaitu pada tahun 7 hijriah. Ia selalumenyertai
Nabi SAW dan banyak meriwayatkan hadis dari beliau. Ia tinggal di serambi
Masjid Nabawi sehingga disebut ahl al-shuffah. Menurut Baqi bin
Mukhallad. hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah sekitar 5374 Hadis. Mengenai
Abu Hurairah, Al-Syafi’I berkata,
Abu Hurairah
orang yang paling kuat hafalanya di antara orang yang meriwayatkan hadis pada
masanya.
Abu Hurairah
bin Umar, jabir bin Abdillah, dan Anas bin malik. sementara itu dari kalangan tabi’in,
seperti Sa’id bin Al-Musayyab, Ibnu sirin, Ikrimah, Atha, Mujahid, dan
Al-Sya’bi.
Abu Hurairah
adalah orang alim yang banyak memahami ilmu, imam senior yang banyak memberikan
fatwa, serta sahabat yang banyak beribadah dan tawadhu. Ia meninggal dunia pada
tahun 58 Hijriah.
7.
AISYAH
Aisyah binti
Abu Bakar Al-Shiddiq adalah istri Rasulullah Saw yang dinikahi dua tahun
sebelum hijrah. Menurut satu riwayat, ia dinikahi Rasulullah pada usia tujuh
tahun dan dikumpuli di Madinah setelah berusia Sembilan tahun. Atha’ bin rabah
mengatakan, “Aisya adalah orang yang paling dan paling baik pendapatnya.”
Senada dengan itu, Urwah mengatakan, “Saya tidak melihat seorang yang lebih
alim tentang fiqh dan syair daripada Aisyah.” Ia banyak meriwayatkan hadis dari
nabi dan periwayatanya sangat terpercaya, terutama dalam masalah fiqh keluarga.
Hadis yang diriwayatkanya sebanyak 2.210 hadis. Banyak para sahabat dan tabi’in
yang mengambil hadisnya, seperti Urwah bin Zubair (anak saudara perempuan) dan
Qasim bin Muhammad (anak saudara laki-laki). Berikut ini hadis mengenai
keutamaan Aisyah.
Yang artinya:
Dari Abu Musa
Al-Asy’ari, Ia berkata bahwa Nabi saw bersabda, “keutamaan Aisyah terhadap kaum
wanita bagaikan tsarid yang melampaui makanan lainya.”(HR.Al-Bukhari).
Aisyah wafat
pada malam selasa, tanggal 17 Ramadhan 57 Hijriah. Ia dimakamkan di Baqi. Abu
Hurairah ikut menshalatkan dan sahabat yang menghadiri pemakamanya adalah
Abdullah dan Urwah bin Zubair,m Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, serta
Abdullah bin Abdurahman bin Abi Bakar. Ketika Rasulullah wafat, usia Aisyah
sekitar 18 tahun. Dengan demikian, usianya lebih kurang 64 tahun.
8.
ALQAMAH BIN QAIS AL-NUKHA’I
Nama Lengkapnya
adalah Al-qamah bin Qais bin Abdillah bin malik Al-Nukha’I, tetapi dipanggil
Abu Syabl Al-kufi. Ia adalah salah seorang ahli fiqh irak yang lahir pada masa
Rasulullah masih hidup dan mendengar hadis dari Umar, Utsman. Ali, dan Ibnu
Mas’ud. Ia belajar fiqh dari Abdullah bin Mas’ud dan diakui kecerdasanya.
Berikut ini pengakuan Ibnu Mas’ud.
Aku tidak
membaca dan mengetahui sesuatu, melainkan Alqamah telah membaca dan
mengetahuinya.
Ia mengikuti
perang shifin. Sifat-sifat yang dimilikinya adalah faqih, alim, dan wara,.
suaranya bagus untuk membaca Alquran dan keutamaan yang dimiliki menyerupai
Abdullah bin Mas’ud.
Qabus bin
Dzibyan pernah bertanya kepada ayahnya, “Mengapa engkau tinggalkan para sahabat
dan mendatangi Alqamah?” Ayahnya menjawab, Aku
jumpai para sahabat Rasul bertanya dan meminta fatwa kepada Alqamah. Ia
meninggal dunia pada tahun 62 Hijriah dalam usia 80 tahun.[7]
B. PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI
PROVINSI ACEH
a. Aceh
Darussalam
Kerajaan aceh terletak di daerah yang sekarang dikenal dengan nama
Kabupaten Aceh Besar. disini pula terletak ibu kotanya. kurang begitu diketahui
kapan kerajaan ini sebenarnya berdiri. Anas Machmud berpendapat, kerajaan aceh
berdiri pada abat ke 15 Masehi, diatas puin-puin kerajaan lamuri, oleh muzaffarsyah (1465-1497
M). Dialah yang membangun kota Aceh Darussalam. Menurutnya, pada masa
pemerintahanya Aceh Darussalam mulai mengalami kemajuan dalam bidang
perdagangan, karena malaka memindahkan kegiatan mereka ke Aceh, setelah Malaka
dikuasai portugis (1511 M). Sebagai akibat penaklukan malaka oleh portugis itu,
jalan dagang yang sebelumnya dari laut jawa ke utara melalui selat karimata
terus ke Malaka, pindah melalui selat sunda dan menyusur pantai barat Sumatra,
terus ke Aceh. dengan demikian, Aceh menjadi ramai dikunjungi oleh para
saudagar dari berbagai Negeri.[8]
Menurut H. J. de
Graaf, Aceh menerima Islam dari pasai yang kini menjadi bagian Wilayah Aceh dan
pergantian agama diperkirakan terjadi
mendekati pertengahan Abad Ke 14. Menurutnya, kerajaan aceh merupakan penyatuan
dari dua kerajaan kecil, yaitu lamuri dan aceh Dar Al-Kamal. Ia juga
berpendapat bahwa rajanya yang pertama adalah Ali Mughayat Syah.
Ali Mughayat Syah
meluaskan Wilayah kekuasaanya kedaerah pidie yang bekerjasama dengan portugis,
kemudian ke pasai pada tahun 1524 M. Dengan kemenanganya terhadap dua kerajaan,
Aceh dengan mudah melebarkan sayap kekuasaanya ke Sumatra Timur. Untuk mengatur
daerah Sumatra Timur, Raja Aceh mengirim panglima-panglimanya, salah seorang
diantaranya adalah Gocah, pahlawanya yang menurunkan sultan-sultan Deli dan
Serdang.
Peletak dasar kebesaran kerajaan Aceh adalah Sultanb Alauddin
Riayat Syah yang bergelar Al-Qahar. Dalam menghadapi bala tentara Portugis, ia
menjalin hubungan persahabatan denganb kerajaan Usmani di Turki dan
negara-negara Islam yang lain di Indonesia. Dengan bantuan Turki Usman
tersebut, Aceh dapat membangun angkatan perangnya dengan baik. Aceh ketika itu
tampaknya mengakui kerajaan Turki Usmani sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
dan kekhalifahan dalam Islam.[9]
1.
Tarik - menarik syariat di Aceh
Syariat islam yang secara resmi sudah
lima tahun diberlakukan di Aceh sedang mengalami tarik –menarik.diantara hal
yang menjadi tarik-menarik itu adalah campur tangan negara dalam agama
seseorang.sebahagiaan orang tidak memandang tidak perlu intervensi negara dalam
wilayah agama,mengingat agama adalah urusan individu.secara teoritis keinginan
ini identik dengan keinginan paham sekuler yaitu memisahkan urusan dunia
seperti peran negara dengan agama.cara ini banyak diperaktikkan di
negara-negara seperti di Amerika serikat dan sejumlah negara lainnya makanya di
negara tersebut tidak dikenal depertemen agama.
Sedangkan sebahagian lain memandang
intervensi negara tidak boleh tidak dalam wilayah agama.lahirnya pandangan
semacam itu besar kemungkinan karena berdasarkan anjuran Rasulullah SAW yang
menekankan besarnya tanggung jawab pemimmpin terhadap rakyatnya.tanggung jawab
pemimpin tentunya tidak selamanya sebatas wilayah non pribadi,yang sifatnya
pribadi seperti masalah khalwat,minuman keras,cara berpakaian dan sebagainya
wajib mendapat perhatian,sebab hal seperti itu juga termasuk maksiat atau
kemungkaran dalam islam.dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda “barang siapa
dari kalian melihat kemungkaran,maka hendaklah ia mengubahnya dengan
tangannya,apabila tidak sanggup rubahlah dengan lisannya,apabila tidak sanggup
rubahlah dengan hatinya,yang demikian adalah selemah-lemah iman (HR.Muslim).
Mengapa hal-hal yang sifatnya individu perlu mendapat
perhatian negara di amerika serikat hal-hal yang bersifat pribadi seperti
khalwat,minuman keras,dan cara berpakain tidak lagi mendapat campur tangan
negara.khalwat sudah menjadi pandangan biasa bahkan orang tuapun sudah sangat
demokratis dalam masalah ini.pasangan muda-mudi bebas memilih pasangannya untuk
hidup bersama,meskipun belum ada ikatan tali pernikahan.bahkan bukan hanya yang
berlainan jenis,perkawinan yang sejenispun seperti gay dan lesbian sudah
menjadi hal yang umum.minuman keras tidak dilarang bagi yang sudah cukup
umur.cara berpakaian juga demokratis.hal yang perlu menjadi catatan ketika
menyaksikan pemandangan-pemandangan itu adalah paham yang menginginkan
kehidupan pribadi tidak boleh mendapat campur tangan negara.padahal kita
ketahui bahwa yang memiliki kekuasaan besar untuk mencegah hal-hal demikian
adalah negara,bukan pribadi.yang menjadi pertanyaan sekarang kearah itukah
maunya kita bawa kehidupan masyarakat Aceh?
Namun demikian harus diakui,pelaksanaan
syariat islam di aceh secara umum bisa dikatakan masih berkutat pada
masalah-masalah pribadi.padahal ajaran islam itu kaffah,menyeluruh.masih banyak
masalah besar seperti masalah korupsi dan penebangan liar.padahal siapapun tau
bahwa dampak buruk secara langsung dari perbuatan ini luar biasa baik bagi
masyarakat sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.di poin ini terlihat
peran negara sangat lemah,sehingga peranannya perlu dituntut lebih intensif
untuk menggolkan qanun yang berkenaan dengan korupsi dan penebangan liar
misalnya.
Barangkali sebahagian orang menganggap
islam itu keras.memang islam tidak selamanya lembut,lebih-lebih setelah melalui
tahapan lunak.Allah saja mengingatkan agar kita bersikap keras terhadap
orang-orang yang mengingkarinya. (QS Al-maidah: 54).
Akhirnya
kita perlu bahu-membahu dalam menegakkan agama Allah terutama di bumi
aceh,lebih menyadari bahwa permulaan dari sebuah program kemasyarakatan itu
tidak mudah,sehingga membutuhkan kesabaran dan uluran tangan yang banyak pihak
dalam menariknya kearah yang diinginkan.semoga syariat islam di tempat kita
juga di sambut oleh semua pihak dengan sabar,sambil berusaha memperbaiki
kekurangan di sana-sini agar bisa berjalan lancar.
2.
Syariat islam di Aceh
Di daerah yang telah diuji cobakan
penerapannya syariat islam yaitu di aceh yang penerapannya belum
maksimal.karena itu banyak pihak yang mengkritik pelaksanaan syariat islam
diwilayah hukum NAD yang masih sangat terkesan sangat persial dan hanya
menyentuh lapisan masyarakat bawah,yang melakukan dosa-dosa kecil.sementara
elitnya yang bergelimang dalam berbagai penyimpangan wewenang publik belum
tersentuh hukum syari’ah.
Sementara di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai satu-satunya daerah
di indonesia yang baru saja mencoba memberlakukan syari’at islam,ternyata
sampai saat ini telah menuai banyak masalah.di antara kasus yang menjadi bias
dalam penegakan syariat islam di aceh yang di angkat oleh sejumlah pengamat
adalah masalah pendekatan dalam mensosialisasikan syariat islam oleh beberapa
oknum polisi syari’at yang kurang simpatik,kurang mempertimbangkan prosedural
dalam bertindak dan mengusut delik perkara pelanggaran syariat tidak
mengindahkan hak pembelaan dan martabat kemanusiaan pelaku yang umumnya kaum
perempuan.
Tetapi
walau bagaimanapun masalah ini cukuplah sebagai bagian problem internal umat
islam.dan kita yang akan yang menyelesaikannya sendiri,baik dalam konteks lokal
maupun nasional.perbedaan pandangan diantar umat islam dalam menilai jalannya
pelaksanaan syariat hendaknya lebih menyempurnakan kekurangan yang selama ini
dirasakan.bukan sebaliknya,justru melemahkan apalagi mengingkari syariat itu
sebagian tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan umat islam dalam semua
aspeknya.berbagai hambatan yang masih dialami ,sebagaimana diungkapkan kepala
dinas ayariat islam NAD,baik tantangan internal di aceh maupun tantangan
eksternal yang selalu dikaitkan pada isu-isu global seperti perlindungan
hak-hak asasi manusia,kesetaraan gender dan demokratisasi diharapkan dapat
dijembatani sedemikian rupa sehingga kedua hambatan tersebut melebur dalam satu
bangunan kesepahaman bersama yang inheren.demikian juga dengan hambatan manusia
sebagai pemikir dan mufassir yang menyusun langkah dan tahapan kerja
pelaksanaan syariat islam.
Dalam konteks penerapan syariat islam di aceh mengungkap segala
persoalan yang selama ini mengganjal,tetapi juga dapat menawarkan suatu
alternatif baru yang dapat membawa angin segar bagi siapapun.
3.
Mungkinkah rajam di berlakukan di Aceh
Rajam
dan cambuk dalam perspektif historis
pada hakikatnya hukuman rajam dan dera
tidak hanya didominasi kepemilikannya oleh islam,sebab sebagaimana oleh robert
dalam karyanya,the social laws of the qoran (1977:36-39) kitab
perjanjian lama (old testamen) juga memuat kedua konsep ini.bagi orang
yang berzina dalam status belum menikah,maka ia dikenakan sanksi cambuk
sebanyak seratus kali,sebaliknya bagi yang berstatus sudah menikah,maka
diberikan sanksi lemparan batu sampai meninggal.
Di masa Rasululullah saw,sanksi rajam
pada umumnya didasarkan pada kasus-kasus pengaduan dan permintaan dari sipelaku
zina sendiri.tidak ada satupun pelaksaan rajam yang didasarkan pada kesaksian
seseorang.sebagai salah satu contoh sebagaimana yang termaktub dalam sunan ibn
majah diriwayatkan bahwa seseorang yang bernama ma’iz mengadu kepada rasulullah
atas perbuatan zina yang telah dilakukannya.uniknya beliau tidak serta
merta merespon aduan ma’iz
tersebut.dengan kata lain beliau tidak langsung memerintahkan pelaksanaan hukum
rajam bagi ma’iz yang notabene berstatus “non bujangan” itu.
Karena merasa tidak direspon,ma’iz mengulangi pengaduan tersebut
sampai empat kali hingga pada akhirnya rasulullah saw memerintahkan sahabat
untuk melaksanakan hukum rajam sebagai sanksi untuk perbuatan zina ma’iz.ketika
hukum “lempar batu” kesakitan.saat nabi saw menerima berita sedemikian
rupa,beliau justru bersabda: “mengapa tidak kalian biarkan maiz lari saja ?”.
Dalam
sahih muslim,kitab hadis yang qualified menurut pandangan kaum
sunni,diceritakan bahwa seorang wanita ghamidiyyah menghadap muhammad saw.dia
berkata,ya rasulullah,sungguh aku telah berbuat lacur,maka aku mohon
bersihkanlah diriku,rasulullah dengan arif menolak pengaduan tulus wanita
tersebut.
Karena penasaran pertemuannya dengan nabi
saw tidak membawa hasil,maka si perempuan ghamidiyah kembali mendatangi
keesokan harinya seraya berkata,ya rasulululah mengapa engkau tidak menjawab
pengaduanku?apa barangkali engkau meragukanku sebagaimana engkau meragukan
pengaduan ma’iz? demi allah,aku sekarang sedang hamil .kali ini rasulullah
menjawab,datanglah sesudah kamu melahirkan.
Beberapa
bulan kemudian ketika perempuan ghamidiyyah itu telah melahirkan anak yang
dikandungnya,dia mengharap rasululullah lagi sambil membawa jabang bayi dalam
gendongannya dia berkata: “rasululullah,aku telah melahirkan,rasulullah
menjawab dengan ramah,pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu menyapihnya.”
Setelah masa menyusu anaknya berakhir,ia kembali menghadap nabi
saw.wahai nabi allah.ini aku sekarang anakku telah ku sapih dan diapun sudah
bisa makan.berikutnya sianak yang masih kecil tersebut diserahkan kepada
seseorang dari kaum muslimin dan akhirnya rasulullah memutuskan agar wanita
tersebut dirajam,sebagai hukuman atas tindak zina yang dilakukannya.
Sebenarnya pelaksanaan hukum rajam tidak
dengan begitu mudahnya dilaksanakan,untuk kategori persaksian terhadap
perbuatan zina itu sendiri islam menggariskan persyaratan yang lumayan susah
terpenuhi.kesaksian perbuatan zina memerlukan empat orang saksi yang disaat
bersamaan harus melihat dengan mata kepala mereka sendiri bagaimana proses zina
itu berlangsung.
4.
Regulasi perzinaan di Aceh
Salah satu bentuk kepedulian pemerintah
aceh terhadap regulasi “kesusilaan” yang menyangkut perbuatan zina adalah
dengan menetapkan Qanun No 14 tahun 2003.qanun yang mengatur tentang upaya
preventif agar kasus-kasus perzinaan tidak berkembang diwilayah NAD.dalam
istilah hukum islam,upaya preventif seperti ini disebut dengan sadd al-dzari’ah
(menutup jalan).yaitu menutup jalan agar tidak terjadi kasusu perzinaan.dalam
bahasa sederhana bisa dipahami bahwa berzina saja dilarang keras apalagi
hal-hal yang dapat menggiring kepada perbuatan zina tersebut.karena itu harus
ditutup,dilarang hal ini sesuai dengan amanat allah dalam firmannya Q.S
Al-isra’(17): 32.
Upaya pemberlakuan qanun No.14,tahun 2003 selama ini telah sukses
menjerat beberapa pasangan mesum di aceh.sayangnya memang dalam beberapa kasus
yang terungkap ternodai oleh ulah masa yang tidak segan-segan melakukan
“pengadilan jalanan” sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib.
Hukum
hanya dapat menjatuhkan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan
setelah dinyatakan sebelumnya sebagai tindak pidana.bila dikaji dari sisi asas
legalitas hukum islam,maka perbuatan zina sebenarnya telah menjadi ketentuan
yang berlaku berabad-abad silam pada masa risalah rasululullah saw.
Pengaturan
hukum rajam bagi pelaku tindak pidana zina di NAD memang merupakan salah satu
pekerjaan rumah yang bisa dikatakan pelik bagi pemerintah Nad kedepan.selain
adanya tuntutan dari banyak kalangan bahwa hukum islam diberlakukan haruslah
sejalan dengan prinsip-prinsip supremasi HAM,aturan-aturan tentang hukum rajam
tersendiri dikalangan pemikir muslim masih menjadi hal yang debatable.[10]
[1] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul
majid khon.pustaka nasional 2013. hal,196.
[2] Subhi As-Shalih,membahas
ilmu-ilmu hadis,pustaka firdaus, Jakarta,2013.hlm.344.
[4] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul
majid khon.pustaka nasional 2013. hal,200.
[7] Ikhtisar tarikh tasyri sejarah pembinaan singkat dari masa ke masa’ Abdul
majid khon.pustaka nasional 2013. hal,206.
[8] Anas Machmud, Turun
naiknya peranan kerajaan Aceh Darussalam dipesisir timur pulau Sumatra,
A.Hasymy,.op.cit.,hlm.286.
[9] Badri yatim, sejarah peradapan islam, Rajawali persm, Jakarta
2010. hal,210.
[10] Anton wijayanto,Menyorot Nanggro,cet 1 (Banda Aceh:Yayasan
Pena),hal 16-58
0 komentar:
Posting Komentar